Praktisi Hukum Minta Pemkab Lampura Segera Tertibkan Minimarket Pelanggar Perda
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Kalangan praktisi hukum Lampung Utara meminta Pemkab Lampung Utara segera menertibkan seluruh mini market yang terindikasi melanggar peraturan daerah (Perda). Penertiban itu harus segera dilaksanakan demi menjag...
Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Kalangan praktisi hukum Lampung Utara meminta Pemkab Lampung Utara segera menertibkan seluruh mini market yang terindikasi melanggar peraturan daerah (Perda). Penertiban itu harus segera dilaksanakan demi menjaga wibawa pemerintah.
“Jika Pemkab memang taat dengan hukum maka wajib hukumnya bagi mereka untuk menertibkan seluruh mini market yang keberadaannya tak sesuai dengan Perda,” tandas Iwansyah Mega, salah seorang praktisi hukum di Lampung Utara, Minggu (17/9/2017).
Jika penertiban itu tak segera dilakukan, menurut Iwansyah, maka hal ini berpotensi menggerus wibawa Pemkab di hadapan rakyatnya. Selain itu, sikap acuh Pemkab melalui perpanjangan tangannya, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sama saja mengajarkan rakyat untuk menafikan aturan hukum yang berlaku.
“Kalau pemerintah saja tak mengindahkan aturan maka jangan salahkan rakyat kalau meniru hal serupa!!” tegasnya.
Iwansyah juga menyoroti sikap DPMPTSP yang seolah – olah lebih mementingkan kepentingan usaha ketimbang menegakkan aturan. Alasan yang mereka kemukakan pun terkesan dibuat – buat. Padahal, mereka sendiri terlibat dalam pembahasan dan pengkajian yang bermuara pada pengesahan aturan itu.
“Saat Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penataan Toko Modern (mini market) dan Kemitraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) itu sudah masuk ke dalam lembar daerah atau diundangkan, mereka harus mematuhi itu dan tak berhak lagi memprotesnya,” papar bapak dua anak itu.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Panitia Khusus DPRD Lampung Utara tentang Perda terkait toko modern atau mini market, Emil Kartika Chandra menegaskan tak ada alasan bagi pihak eksekutif untuk tidak menertibkan pelbagai mini market yang disinyalir melanggar aturan.
“Manakala Perda itu sudah disahkan, mereka harus menertibkan dan mengikuti Perda yang sudah kita buat. Untuk apa kita buat Perda kalau tidak mau ada eksekusi dan tidak tindak lanjutnya!!” tegas Emil melalui ponselnya.
Emil menandaskan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus segera mengeluarkan rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) untuk menertibkan sejumlah mini market seperti Indomaret dan Alfamart yang keberadaannya dianggap tak sesuai dengan Perda.
“Saat Perda itu sudah disahkan harus segera eksekusi. Pihak Sat Pol PP dalam hal ini harus segera mengeksekusi (tapi sebelumnya) pihak perizinan harus memberikan somasi (teguran,red) dulu kepada pihak Indomaret atau Alfmart untuk menertibkan aturan yang sudah kita buat,” tegasnya.
Di lain sisi, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Lampura selaku instansi yang berwenang dalam persoalan ini masih belum melakukan aksi apapun meski Perda ini sudah berumur lebih dari satu tahun lamanya.
Kabid perizinan ekonomi pembangunan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Juniriadi ketika dihubungi melalui ponselnya beralasan belum dapat menertibkan sejumlah mini market yang lokasinya disinyalir tak sesuai Perda dikarenakan mini market itu berdiri jauh sebelum Perda itu terbit.
Kendati demikian, ia membantah jika pihaknya dikatakan berdiam diri atau menutup mata seputar adanya sejumlah mini market yang disinyalir melanggar Perda. Menurutnya, mereka sedang menyosialisasikan isi Perda itu kepada para pengelola atau pengusaha mini market sehingga tak terkejut bilamana izin mereka tak dapat diperpanjang jika dinilai tak sesuai dengan aturan.
“Bagi mereka (pihak mini market,red) yang ingin menambah buat baru, kami melihat Perda bisa atau tidak. Tapi, bagi mereka yang sudah habis, ya, terpaksa kami minta tutup (jika melanggar aturan),” paparnya.







