Polisi Temukan 11 Paket Besar Ganja di Lemari Baju “Debt Collector”

Zainal Asikin/Teraslampung.com Tersangka Iwan diperiksa di Polresta Bandarlampung, Senin (15/2/2016). BANDARLAMPUNG – Kanit 1 Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung Iptu Herlan Arfa mengatakan, tertangkapnya Iwan, debt collecto...

Polisi Temukan 11 Paket Besar Ganja di Lemari Baju “Debt Collector”

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Tersangka Iwan diperiksa di Polresta Bandarlampung, Senin (15/2/2016).

BANDARLAMPUNG – Kanit 1 Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung Iptu Herlan Arfa mengatakan, tertangkapnya Iwan, debt collector yang menjadi pengedar narkoba, berawal dari sebuah informasi masyarakat.

“Informasi yang didapat petugas, bahwa rumah yang berada di Jalan Pulau Seribu, Kelurahan Way Dadi, Sukarame sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba,”kata Herlan kepada wartawan, Senin (15/2/2016)

Dari informasi itu, kata Herlan, pihaknya langsung menindaklanjuti mendatangi tempat tersebut untuk dilakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, di dalam rumah tersebut akan berlangsung transaksi narkoba.

“Saat itu juga, langsung dilakukan penggrebekan. Di dalam rumah itu petugas mendapati Iwan sedang berada di dalam kamar. Sementara temannya berinisial AI, berhasil kabur melarikan diri, “ujarnya.


BACA: Jadi Pengedar Narboba, “Debt Collector” Diringkus Polisi

Dalam penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti narkoba siap edar. Barang bukti yang disita, 11 paket besar ganja kering, 19 paket sedang ganja yang terbungkus kertas coklat, satu paket kecil sabu-sabu dan satu buah timbangan digital warna hitam.

“Barang bukti ganja dan sabu-sabu siap edar itu, kami temukan di dalam lemari baju,”ungkapnya.

Herlan mengutarakan, dari keterangan tersangka, barang bukti setengah kilo daun ganja kering dan sabu-sabu seberat 0,5 gram, dibeli Iwan secara patungan bersama temannya berinisial AI (DPO) dari seorang bandar pemasok narkoba berinisial DR (DPO).

“Ganja yang sudah dipecah menjadi beberapa paket itu, mau dijual kembali dengan tersangka Iwan. Selain sebagai pengedar, tersangka juga sebagai pengguna,”terangnya.