Polisi Gadungan Peras Korban di Hotel, Jamal Mengaku Disuruh Temannya Pura-Pura Sebagai Polisi
Zainal Asikin/teraslampung.com Jamal saat diperiksa di Polresya Bandarlampung, Selasa (24/11)/ BANDARLAMPUNG-Aksi pemerasan yang dilakukan Jamal, tersangka mengakui perbuatannya memeras korban berinisial S, karena disuruh temannya untuk meme...
Zainal Asikin/teraslampung.com
| Jamal saat diperiksa di Polresya Bandarlampung, Selasa (24/11)/ |
BANDARLAMPUNG-Aksi pemerasan yang dilakukan Jamal, tersangka mengakui perbuatannya memeras korban berinisial S, karena disuruh temannya untuk memeras dan menjebak korban di hotel.
“Saya ditelepon teman dan disuruh mengegrebek korban dengan pura-pura jadi polisi. Saat itu saya mengaku anggota polisi dari reserse,”ujar Ijal dihadapan petugas dan awak media, Selasa (24/11).
Dikatakannya, saat berada di hotel, ia meminta uang dengan korban sebesar Rp 50 juta, tapi korban baru menyanggupi memberikan uang sebesar Rp 6 juta. Rencananya uang hasil dari pemerasan, akan dibagi dengan teman yang menyuruh dirinya untuk mengegrebek korban.
“Saya baru sekali ini melakukan pemerasan, itu pun terpaksa saya lakukan karena saya juga lagi butuh uang kebetulan ada kawan yang menyuruh dan kerjasama untuk memeras korban. Kalau pemerasan itu berhasil, uangnya mau saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” kata pria yang enggan menyebutkan teman yang menyuruh untuk memeras korban itu
Polisi menangkap Jamal (45) warga Kedaton, Bandarlampung, di salah satu hotel melati di Bandarlampung, Senin (23/11/2015) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ditangkap, tersangka sedang melakukan pemerasan terhadap korban berinisial S warga Sukarame, Bandarlampung.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 6 juta dan satu lembar surat perjanjian yang dibuat korban atas suruhan tersangka Jamal.
Saat melakukan pemerasan, Jamal mengaku sebagai anggota polisi dan mengancam korban akan membawa ke kantor polisi. Untuk memuluskan aksinya, tersangka memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 50 juta. Tapi korban baru menyanggupi memberikan uang sebesar Rp 6 juta
kepada tersangka.



