Polda Lampung Terima 89 Pucuk Senjata Api Rakitan dari Masyarakat
Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG-Upaya pencegahan tindakan kejahatan dengan tindakan preventif dialogis, terus dilakukan Polda Lampung berserta Jajaran Polres/Polresta. Berkat upaya persuasif tersebut, sebanyak 89 pucuk senjata api rakita...
Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Upaya pencegahan tindakan kejahatan dengan tindakan preventif dialogis, terus dilakukan Polda Lampung berserta Jajaran Polres/Polresta. Berkat upaya persuasif tersebut, sebanyak 89 pucuk senjata api rakitan berhasil diamankan. Puluhan senjata api rakitan tersebut, merupakan hasil penyerahan warga secara sukarela kepada aparat kepolsian dan juga dari penangkapan pelaku.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Suroso Hadi Siswoyo mengatakan, sebelumnya Polda Lampung dan Jajaran telah menerima sebanyak 70 pucuk senjata api rakitan dari wilayah Mesuji. Dari upaya preventif yang dilakukan selama sepekan belakangan ini, sebanyak 19 pucuk senjata api rakitan diamankan dari wilayah Lampung Timur.
“Keseluruhan barang bukti yang diamankan, sebanyak 89 pucuk senjata api rakitan. Puluhan senjata api rakitan tersebut, hasil penyerahan warga secara sukarela kepada petugas dan juga dari penangkapan terhadap pelaku,”ujarnya saat menggelar ekspos pengungkapan kasus tersebut di MapoldaLampung, Senin (16/10/2017).
Jenderal bintang dua ini mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi atas kesadaran masyarakat terkait dengan penyerahan senjata api rakitan illegal tersebut. Ia juga menghimbau, masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan tersebut, agar segera sadar bahanya memiliki senjata api rakitan dan menyerahkannya kepada aparat setempat secara sukarela.
“Saya berharap, masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan agar menyerahkannya kepada aparat setempat sebelum dilakukan adanya tindakan tegas,”ungkapnya.
Disisi lain, Irjen Pol Suroso Hadi Siswoyo meminta kepada Polres Jajaran, untuk menentukan daerah zona bebas narkoba. Perkara narkoba tersebut akan dilakukan secara preventif, dengan memberikan pemutihan terhadap pengguna narkoba. Meskipun suatu daerah diputihkan, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan terhadap orang tersebut.
“Pilot projectnya di daerah tegineneng, Pesawaran, dan nanti Polres dan Polsek akan ada juga zona bebas narkoba. Jadi, tidak hanya kendaraan saja yang lakukan pemutihan, narkoba juga kita lakukan pemutihan. Tapi terus kita pantau, kalau masih bermain, kita lakukan penindakan tegas,”jelasnya.
Dalam gelar ekpos kasus tersebut, Polda Lampung beserta jajaran Polres/Polresta berhasil menangkap 31 tersangka dari beberapa kasus kejahatan. Dari 31 tersangka yang ditangkap, dua kasus curas, satu kasus curat, dua kasus curanmor, satu kasus pembunuhan, dua kasus kepemilikan senjata api dan 23 tersangka kasus perjudian.
Dari pengungkapan kasus tersebut, berhasil disita sejumlah barang bukti berupa enam unit sepeda motor, 23 pucuk senjata api rakitan, satu buah laptop, uang tunai Rp 5,5 juta dan beberapa barang bukti lainnya.







