Perlindungan Hak Kesehatan dan Reproduksi Perempuan Perlu Pelibatan Multipihak

Pendidikan Penyadaran Hak Kesehatan Seksual Reproduksi (HKSR) dan Mengkaji Kitab Suci dengan Mata Baru bagi Tokoh Agama di Aula Kampoeng Wisata Tabek Indah, Kecamatan Natar-Lampung Selatan, Kamis -Sabtu (24-27/3/2016)...

Perlindungan Hak Kesehatan dan Reproduksi Perempuan Perlu Pelibatan Multipihak
Pendidikan Penyadaran Hak Kesehatan Seksual Reproduksi (HKSR) dan Mengkaji Kitab Suci dengan Mata Baru bagi Tokoh Agama di Aula Kampoeng Wisata Tabek Indah, Kecamatan Natar-Lampung Selatan, Kamis -Sabtu (24-27/3/2016).

NATAR,
Teraslampung.com —
  Menerjemahkan kitab suci tidak bisa hanya secara tekstual, melainkan juga kontekstual. Multidimensi tafsir selalu ada, karena itu kajian terhadap setiap ayat dan hadist sangat penting dilakukan. 

Hal ini disepakati
dalam kegiatan Pendidikan Penyadaran Hak Kesehatan Seksual Reproduksi (HKSR) dan Mengkaji Kitab Suci dengan Mata Baru bagi Tokoh Agama di Aula Kampoeng Wisata Tabek
Indah, Kecamatan Natar-Lampung Selatan, Kamis (24/3).
Kegiatan yang
diselenggarakan Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR selama 3 hari itu (24-26 Maret) digelar untuk membangun pemahaman yang sama antar tokoh agama tentang
hak-hak perempuan.
“Upaya pemenuhan
dan perlindungan HKSR bagi perempuan, disadari tidak bisa dilakukan sendiri.
Perlu pelibatan kepada multipihak. Salah satu pihak yang dinilai mempunyai
peran dan pengaruh dalam masyarakatadalahtokoh agama.Dimana
tokoh agama mempunyai peran dan porsi yang strategis dalam mendukung
pembangunan daerah, baik pembangunan ekonomi maupun sumberdaya manusia,” kata Manajer Program DAMAR, Sofiyan Hadi, Sabtu (26/3).
Menurut Sofyanm hal itu dilakukan dengan melakukan penyadaran
gender dan hak kesehatan seksual dan reproduksi kepada tokoh-tokoh agama yang berpengaruh, agar mereka  dapat termotivasi untuk mendukung dan
memberikan nasehat/ binaan serta keputusan yang lebih peka dan adil  gender,” ujar
Sofyan.
Peserta diberi pendidikan agar memiliki pemahaman
yang benar tentang hubungan gender 
dengan  kesehatan seksual dan
reproduksi, serta tentang persoalan-persoalan HKSR yang terkait dengan organ
reproduksinya. “Semuanya dilakukan agar peserta dapat memiliki kepedulian untuk
memperjuangkan HKSR. Peserta kegiatan
ini sendiri merupakan alumni peserta diskusi berkala tokoh
agama di 6 Kab/Kota yang telah kami lakukan pada 2015 lalu,” tambahnya.
Pendidikan HKSR
Model
pendidikan yang dilakukan berupa pemberian materi dan diskusi. Di hari pertama,
sesi bersama narasumber dari IAIN Radin Intan, Dra.
Siti Maskuroh, M. Sos.I dengan tema “Konsep Gender menurut
Islam”.
Diskusi banyak membedah tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
dan Hak Asasi Perempuan (HAP)dipandang dari perspektif agama. Banyak pandangan
yang salah sehingga terkesan bahwa
keluarga, masyarakat, lembaga adat, bahkan pemerintah cenderung mengontrol
tubuh perempuan daripada memenuhi dan melindungi hak-hak mereka.
Sesi selanjutnya berupa pengenalan Pengenalan HKSR serta melihat gambaranisu-isu HKSR melalui analisis kasus-kasus. Sesi ini difasilitasi oleh Komisioner Komnas Perempuan, Budi Wahyuni.
Pada hari
terakhir, kegiatan ini kembali menghadirkan Narasumber dari PWNU Lampung,
Dr. H. KhairuddinTahmid,
M.H dengan tema “Pesan-pesan Moral Islam Terkait Kesetaraan dan Keadilan Gender serta
Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi”
.

Kemudian dilanjutkan dengan membahas kebijakan lokal, nasional dan internasional yang
berhubungan dengan HKSR serta Review hadist yang terkait dengan HKSR.