Pengedar Sabu-sabu Diringkus saat Polisi Gelar Razia Kendaraan
Zainal Asikin/Teraslampung.com Eko Meidinto diperiksa di Polsek Tanjungkarang Barat, Jumat (5/2/2916). BANDARLAMPUNG – Aparat Polsek Tanjungkarang Barat, meringkus pengedar sabu-sabu saat sedang menggelar razia kendaraan bermotor...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Eko Meidinto diperiksa di Polsek Tanjungkarang Barat, Jumat (5/2/2916). |
BANDARLAMPUNG – Aparat Polsek Tanjungkarang Barat, meringkus pengedar sabu-sabu saat sedang menggelar razia kendaraan bermotor di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Gedong Air, Bandarlampung, pada Selasa (2/2/2016) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka yang ditangkap adalah, Eko Meidianto (38) warga Jalan Badak Ujung, Gang Gondang LK IV, Kelurahan Kedaton, Bandarlampung.
Kapolsekta Tanjungkarang Barat Kompol Heru Adrian mengatakan, petugas yang sedang menggelar razia kendaraan, melihat tersangka Eko berjalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
“Petugas lalu menghentikan Eko, saat diilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu,”kata Heru kepada wartawan, Jumat (5/2/2016).
Dari tangan tersangka, kata Heru, petugas menyita barang bukti, satu plastik bening berisi sabu-sabu seharga Rp 150 ribu, dua plastik sabu paket Rp 200 ribu, tiga plastik sabu seharga Rp 250 dan tiga paket sabu harga Rp 300 ribu. Selain itu juga disita, dua sekop sabu, satu unit timbangan digital, 15 plastik bening, satu alat isap (bong), uang tunai Rp 500 ribu, satu unit ponsel dan satu buah gunting.
“Untuk total barang bukti yang disita, sebanyak sembilan paket sabu-sabu dengan berat berbeda-beda. Barang bukti itu, kami temukan di dalam tas kulit yang di pakai dengan tersangka Eko,”ujarnya.
Menurutnya, pihaknya sudah mengantongi identitas tersangka pemasok barang haram tersebut kepada tersangka Eko. Saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasusnya.
“Yang jelas, kami sudah tahu siapa bandarnya yang memasok sabu-sabu itu kepada Eko. Petugas masih berada di lapangan mengejar bandar sabu itu,”ungkapnya.
Heru mengutarakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Eko biasanya diberi sabu-sabu senilai Rp 1 juta dengan bandar narkoba tersebut. Lalu abu-sabu itu dipecah lagi menjadi beberapa paket, tersangka Eko menjualnya dengan harga bervariasi setiap paketnya.
“Eko menjual paket sabu-sabu itu, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu/paketnya. Untuk wilayah peredaran barkoba Eko, hanya di Kota Bandarlampung. Selain sebagai pengedar, Eko juga sebagai pengguna aktif,”terangnya.



