Inilah Pengakuan Bandar Sabu tentang Barang Bukti Senilai Rp 3 Miliar

Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Kurniawan alias Deni (28), tersangka kasus sabu-sabu, merintih menahan sakit saat diinterogasi polisi di Mapolda Lampung, Jumat (30/12/201). Peluru dari timah panas yang bersarang di kedua kakinya...

Inilah Pengakuan Bandar Sabu tentang Barang Bukti Senilai Rp 3 Miliar
Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno didampingi Kapolresta Bandarlampung AKBP Murbani Budi Pitono (kanan) dan Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Abrar Tuntalanai (kiri) saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu.

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Kurniawan alias Deni (28), tersangka kasus sabu-sabu, merintih menahan sakit saat diinterogasi polisi di Mapolda Lampung, Jumat (30/12/201). Peluru dari timah panas yang bersarang di kedua kakinya membuatnya sesekali mulutnya meringis lantaran kesakitan. Ia ditembak polisi dalam penangkapan di rumah kontrakannya di Bandarlampung pada Selasa lalu, 27 Desember 2016.

Meski polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 3,2 kg senilai sekitar Rp 3 miliar saat dirinya ditangkap, Deni membantah barang haram itu miliknya.

Kepada polisi yang memeriksanya Deni mengaku sabu-sabu yang disita petugas Polda Lampung adalah milik temannya, bernama Jhon,  warga asal Aceh.

“Sabu-sabu itu hanya titipan teman saya Jhon. Saya hanya disuruh mengambil dan menjualnya saja,” tutur Deni di depan para awak media, Jumat (30/12/2016).

Deni mengaku dirinya mengenal Jhon saat ia sama-sama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Hui, Lampung Selatan.

Deni dan Jhon kebetulan pernah menjalani hukuman selama enam tahun penjara karena kasus peredaran narkoba. Selama di dalam Lapas, kata Deni, ia menjalin pertemanan dengan Jhon hingga masa hukumannya bersama Jhon sama-sama berakhir pada Februari 2016 lalu.

“Saya keluar dari penjara bareng dengan Jhon sekitar 10 bulan lalu. Meskipun tempat tinggal kami berbeda, kami tetap  terus berkomunikasi lewat ponsel,” ujarnya.

Barang bukti sabu Rp 3 miliar disita Polda :Lampung.
Barang bukti narkoba seberat 3,3 kg dengan nilai sekitar Rp 3 miliar yang disita Polda Lampung dari tersangka Kurniawan aluas Deni.

Menurut Deni, setelah keluar dari penjara, Jhon menawarkan dirinya sabu-sabu untuk menjadi pengedar narkoba kembali. Jhon menjanjikan upah uang sebesar Rp 20 juta kepada Deni jika Deni berhasil menjual satu kilogram sabu-sabu.

Deni pun akhirnya tergiur upah yang dijanjikan tersebut. Ia lalu memutuskan untuk mengedarkan narkoba di Lampung.

“Jhon menghubungi saya untuk mengambil sabu-sabu di jembatan di Kota Metro yang dikirimkan dari Aceh. Lalu saya menemui orang yang tidak saya kenal itu yang membawa 3,2 Kg sabu-sabu,”ungkapnya.

Setelah mengambil sabu-sabu dari Metro, kata Deni, ia  lalu membawanya pulang dan menyimpan sabu-sabu itu di rumah kontrakannya di Jalan Madliyas, Kelurahan Kotabaru, Tanjungkarang Timur. Sabu-sabu tersebut, rencananya mau dijual ke orang lain. Tapi ia harus menunggu nomor telpon pembelinya, yang akan dikirimkan oleh Jhon melalui ponselnya.

“Dari 3,2 kilogran sabu-sabu yang saya terima dari Jhon, belum sempat ada yang terjual semua. Saya hanya baru terima upah sebesar Rp 10 juta dari Jhon, uang itu sebagai biaya transportasi dan uangnya sudah saya habiskan,”jelasnya.

Barang bukti sabu seberat 3,2 kg dengan nilai Rp 3 miliar yang dipasok dari Aceh kini disita Polda Lampung.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Sudjarno mengatakan, bahwa sabu-sabu yang disitas dari tersangka Deni diduga berasala dari Tiongkok. Barang haram tersebut, masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan-pelabuahn tikus yang berbatasan dengan negara Malaysia.

Dari Malaysia, kata Sudjarno, sabu-sabu tersebut masuk ke Indonesia melalui Aceh. Para sindikat narkoba, mengedarkannya ke seluruh Provinsi di Indonesia salah satunya adalah di Provinsi Lampung.

“Karena ini menjelang malam pergantian tahun, kami menduga sabu-sabu 3,2 kilogram yang berhasil disita dari tersangka Deni ini akan digunakan pada perayaan malam tahun baru,”ungkapnya.

Dikatakannya, sebagai antisipasi maraknya peredaran narkoba, pihaknya bersama aparat TNI dan BNNP menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bandarlampung saat menjelang malam pergantian tahun.

“Semalam petugas gabungan sudah menggelar razia di beberapa tempat hiburan malam. Dari 30 orang yang diamankan, ada tiga orang yang positif menggunakan narkoba. Saat ini, ketiganya diberikan assesment untuk dilakukan rehabilitasi,”jelasnya.