Pemilik Toko Jadi Tersangka, Polda Lampung Sita 15 Ton Pupuk di Lampung Timur
Zainal Asikin/Teraslampung.com Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yudi Chandra saat memberikan keterangan kepada pawa wartawan terkait penyitaan pupuk belasan ton, di Mapolda Lampung, Rabu (20/1/2016). BANDARLAMPUNG ...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yudi Chandra saat memberikan keterangan kepada pawa wartawan terkait penyitaan pupuk belasan ton, di Mapolda Lampung, Rabu (20/1/2016). |
BANDARLAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menyita 15 ton pupuk bersubsidi di sebuah toko dan gudang milik MNA warga Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, Rabu (20/1/2016) siang. MNA diketahui tidak memiliki surat penunjukan resmi sebagai pengecer maupun distributor,
Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Yudi Chandra mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya sudah menetapkan pemilik toko berinisial MNA sebagai tersangka. Saat ini kasunya, masih dalam tahap pemberkasan untuk dilengkapi.
“Pemilik pupuk berinisial MNA sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan barang bukti pupuknya juga telah disita,”kata Yudi kepada wartawan saat ditemui di ruangannya, Rabu (20/1/2016).
Menurutnya, dari dalam toko milik MNA, petugas menyita pupuk jenis NKCL Mahkota, Mahkota Sawit, dan NPK Phonska sebanyak 15 ton. Barang bukti lainnya, sebanyak 19 sak pupuk urea bersubsidi.
Yudi mengutarakan, modus tersangka MNA menyimpan dan mengedarkan pupuk alternatif tersebut, diduga kandungan unsur haranya tidak sesuai dengan label yang tertera pada kemasan. Selain itu juga, tersangka memperdagangkan pupuk urea bersubsidi, tanpa di lengkapi dengan surat penunjukan sebagai pengecer mau pun distributor.
“Pupuk alternatif itu di kirim dari distributor yang berlokasi di Jawa Timur, dan pupuk urea bersubsidi tersebut di beli dari beberapa kelompok tani,”terangnya.
Dikatakannya, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan kasusnya. Menurutnya, sebagai antisipasi adanya kecurangan-kecurangan yang bisa merugikan para petani di Lampung pada saat musim tanam.
“Kasus ini masih kami kembangkan ke distributor yang ada di Jawa Timur,”ungkapnya.
Yudi menuturkan, tindakan dari tersangka MNA tersebut, telah melanggar Undang-Undang RI No.12 tahun 1992 tentang budidaya tanaman. Tersangka juga, melanggar Undang-Undang darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi.
“Akibat dari perbuatannya itu, MNA dijerat dengan Pasal 60 ayat (2) huruf F UU sistem budidaya tanaman, dan Pasal 6 ayat (1) huruf d UU darurat tentang tindak pidana ekonomi dan terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 250 juta,”pungkasnya.



