Pemkab Lampura Diminta Ukur Ulang Lahan HGU Bumi Waras
Feaby/Teraslampung.com Proses mediasi yang dilakukan Pemkab dengan para pendemo yang tergabung dalam KARAT terkait sengketa HGU perusahaan Bumi Waras. Kotabumi–Komite Aksi Rakyat Tertindas (KARAT) Lampung Utara meminta Pemkab me...
Feaby/Teraslampung.com
| Proses mediasi yang dilakukan Pemkab dengan para pendemo yang tergabung dalam KARAT terkait sengketa HGU perusahaan Bumi Waras. |
Kotabumi–Komite Aksi Rakyat Tertindas (KARAT) Lampung Utara meminta Pemkab mengukur ulang Hak Guna Usaha (HGU) yang telah dikantongi oleh perusahaan Bumi Waras (BW). Tuntutan ini disampaikan oleh Koordinator Lapangan pendemo dalam pertemuan dengan Asisten I Sekretaris Kabupaten, Yuzar.
Ihsan Kamil, koordinator lapangan (korlap), dalam orasinya menyampaikan pernyataan sikap, yang intinyanya meminta Pemkab untuk mengukur ulang HGU yang telah disepakati oleh BW dan Pemkab, karena terindikasi BW mengelola yang bukan menjadi HGU-nya.
Beberapa poin tuntutan KARAT, antara lain, pertama.endesak Pemkab untuk mencabut HGU BW karena tidak memberikan manfaat bagi masyarakat Lampura, dan sarat akan kepentingan kelompok tertentu.
Kedua, meminta Pemkab mengaudit pajak BW karena terindikasi memanipulasi membayar pajak perusahaannya. Ketiga, meminta pemkab transparan terhadap HGU yang diberikan kepada BW dan dibuktikan keaslian surat HGU-nya
Keempat, meminta Pemkab untuk mengevaluasi izin HGU yang telah diberikan terhadap BW, bahwa pihak BW terindikasi telah mengalihfungsikan izin tersebut.
Usai berorasi, perwakilan masyraakat melakukan dialog dengan Asisten I Pemkab Lampura, Yuzar di ruang kerjanya.
Dalam dialog itu, Yuzar memaparkan jika BW di Lampura memiliki 7 perusahaan. Menurutnya, mengenai pajak perusahaan yang dibayarkan ke Pemkab Lampura hanya pajak air bawah tanah, izin gangguan. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan dibayar dan dikelola oleh pusat, yang selanjutnya dari pusat Pemkab memperoleh bagi hasil sebesar 64,8 persen saja.
“‘Hasil pantauan kami, kalau 7 perusahaan BW di Lampura sudah membayar pajak air bawah tanah dan izin gangguan. Dan tidak ada aturan tentang pemungutan pajak hasil perusahaan oleh Pemkab,”katanya.
Tentang HGU, papar Yuzar, apabila akan membuka perusahaan di Kabupaten, harus ada izin prinsip, izin lokasi dan izin lainnya yang dikeluarkan boleh bupati.
“Izin HGU yang dikeluarkan oleh kabupaten jika luasnya hanya 10 Ha, lebih dari itu kewenangan BPN dan Kementrian Agraria,”‘jelas Yuzar seraya menuturkan jika pembatalan HGU adalah kewenagan pusat.
Lebih lanjut dia menambahkan, terkait persoalan yang disampaikan oleh KARAT, pihaknya akan memanggil pihak perusahaan untuk bersama-sama membahas permasalahan tersebut.



