Pemerintah Siapkan Perppu Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak
Seskab Pramono Anung didampingi Ketua KPAI Asrorun Niam Sholehdan Mendikbud Anies Baswedan memberikan keterangan kepada para wartawan terkait Perpu Hukuman Kebiri, di Kantor Presiden, Rabu petang (20/1). Foto: Sekretariat...
JAKARTA. Teraslampung.com — Pemerintah menyiapkan dua payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan dan penindasan terhadap anak.
“Presiden telah menyetujui untuk dikeluarkan Perppu, yang kedua adalah Perpres,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, didampingi Mendikbud Anies Baswedan dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh, dalam jumpa pers usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (20/1) sore.
Menurut Pramono, Perpres berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan.
“Selama ini, seperti yang dijelaskan oleh Pak Mendikbud, kalau ada kekerasan terhadap anak yang dilakukan hanya dua (hal), melakukan pembiaran atau melaporkan kepada polisi. Sedangkan Perppu nantinya akan terkait dengan pelaksanaan hukuman kebiri bagi pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak. Presiden meminta kepada kita untuk mendalami hal ini karena memang kami mengetahui ini masih pro dan kontra,” kata Pramono, seperti dilansir Humas Sekretariat Kabinet RI.



