Pelayanan Publik : Pemprov Berpredikat Zona Kuning, Pemkab Tanggamus-Metro-Lamsel Zona Merah
Kantor Samsat di Mal Kartini Bandarlampung BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com –– Pemerintah Provinsi Lampung mendapat predikat zona kuning dalam kepatuhan pelayanan publik menurut hasil survai Komisi Ombdudsna Lampng (skor 72,...
| Kantor Samsat di Mal Kartini Bandarlampung |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com –– Pemerintah Provinsi Lampung mendapat predikat zona kuning dalam kepatuhan pelayanan publik menurut hasil survai Komisi Ombdudsna Lampng (skor 72,74). Predikat yang sama dengan skor lebih baik dialami Pemkota Bandar Lampung (skor 73,55).
“Predikat zona merah atau kepatuhan rendah disandang oleh Kabupaten Tanggamus dengan nilai 29,7, Pemerintah Kota Metro dengan nilai 46,1 dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan nilai 26,91,” kata Plt Kepala Perwakilan Ombdudsman RI Provinsi Lampung, Ahmad Saleh David Faranto, Senin sore (18/1).
Dengan hasil itu, kata David, berarti tingkat pelayanan publik penyelenggara pemerintahan daerag di Lampung masih kurang baik dan harus ditingkatkan.
“Perlu perhatian dan komitmen yang serius dari kepala daerah dan aparatur pelaksana di masing-masing satker untuk berbenah melakukan perbaikan nyata dan memenuhi standar dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tidak adanya standar dalam penyelenggaraan publik menurut Undang-Undang tersebut, dapat dikatakan bahwa Pemerintah Daerah belum siap memberikan pelayanan yang bermutu (jelas dan terukur) kepada masyarakat,”kata David.
David menyarankan pemerintah daerah yang masuk zona merah dan kuning menempuh beberapa langkah konkret agar kualitas penyelenggaraan pelayanan publiknya menjadi baik. Antara lain, pertama, memberikan apresiasi (award) kepada pimpinan SKPD dan Unit Pelayanan Publik yang produk layanannya telah mendapatkan Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi.
Kedua, meelenggarakan program sistematis implementasi standsar pelayanan publik secara mandiri sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008, namun sekiranya diperlukan, Ombudsman RI Perwakilan Lampung bersedia membantu dan/atau memfasilitasinya.
Ketiga, memberikan teguran dan mendorong para pimpinan SKPD dan Unit Penyelenggara Pelayanan yang produk layanannya mendapatkan Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang dan Zona Merah dengan Predikat Kepatuhan Rendah untuk mengimplementasikan standar pelayanan publik di instansi pelayanan publik masing-masing.
Pemerintah mendapatkan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung telah melakukan survei (Penilaian) Kepatuhan Standar Pelayanan Publik menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Lampung. Survei tersebut dilaksanakan pada Bulan April – Juni 2015 pada Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, serta pada Bulan Agustus – Oktober 2015 pada Pemerintah Kota Metro dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut David, dalam survai tersebut pihaknya menilai kepatuhan standar pelayanan publik pada seluruh produk pelayanan administratif yang dikeluarkan atau diberikan oleh satuan kerja (satker) di lingkungan Pemerintah Daerah kepada masyarakat selaku pengguna pelayanan.
Ia mencontohkan, penilaian standar pelayanan yang berbasis pada produk pelayanan di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMP).
Di BPMP, kata David, yang disurvai antara lain apakah ada standar pelayanannya yang meliputi komponen persyaratan pelayanan, sistem mekanisme prosedur pelayanan, produk pelayanan, jangka waktu penyelesaian pelayanan, biaya pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana prasarana pelayanan yang meliputi ruang tunggu, toilet pengguna pelayanan dan meja pelayanan, pelayanan dan sarana untuk pengguna layanan berkebutuhan khusus, sarana prasarana pengaduan dan petugas serta informasi prosedur dan tata cara pengaduan,
“Selain itu, sarana pengukur kepuasan pelanggan, visi misi dan motto pelayanan serta petugas pelayanan yang menggunakan tanda pengenal. Begitu juga pada produk pelayanan lainnya seperti Izin Gangguan (HO), apakah sudah ada standar pelayanan dimaksud,” katanya.



