Pelaku Penggelapan Mobil Dibekuk
M. Zaenudin Lukman/Teraslampung.com Ilustrasi tahanan. Bandarlampung–Terdesak ekonomi, seorang sopir ekspedisi Aci Pratama (30) warga Gisting, Kabupaten Tanggamus ini nekat menjual mobil angkutan jenis truk fuso milik perusahaan tempat...
M. Zaenudin Lukman/Teraslampung.com
| Ilustrasi tahanan. |
Bandarlampung–Terdesak ekonomi, seorang sopir ekspedisi Aci Pratama (30) warga Gisting, Kabupaten Tanggamus ini nekat menjual mobil angkutan jenis truk fuso milik perusahaan tempatnya bekerja. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandarlampung, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Komisaris Derry Agung Wijaya mengatakan, peristiwa penangkapan tersangka, bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan laporan dengan nomor : LP/X/740/II/2012/SPK/LPG/RESTA BALAM. Pada saat itu, tersangka Aci Pratama (30), yang merupakan sopir perusahaan ekspedisi membawa satu unit truck fuso BE 9734 AO dengan mengangkut biskuit dari Jakarta menuju Bandarlampung.
Sejak pengakutan itu, pihak perusahaan tidak mendapatkan mobil beserta sopirnya yang tidak kembali lagi. Kemudian pemilik perusahan melaporkan tersangka, kemudian tim unit ranmor Polresta Bandarlampung melakukan pengejaran terhadap tersangka Aci dan berhasil dibekuk, pada Senin (17/3) di Kota Tua Jakarta Barat.
“Kami menangkap tersangka saat sedang duduk di sebuah warung kopi, namun untuk tersangka Rian (DPO) dan masih dalam pengejaran,” tuturnya saat ditemui diruangannya, Jumat (21/3).
berdasarkan keterangan dari tersangka Aci Pratama mengaku, bahwa dalam perjalanan ekspedisinya dirinya berniat menghampiri rekannya bernama Rian kini buron (DPO) untuk meminjam uang, akan tetapi Rian malah menyarankan tersangka untuk menjual mobil truck fuso tersebut beserta muatannya kedaerah Ciputat, Jakarta Selatan.
”Dalam transaksi itu tersangka dijanjikan keuntungan senilai Rp60 juta dari hasil penjualan mobil truck tersebut. Namun, tersangka Rian (DPO) hanya memberikan saya bagian Rp 5 juta dan dia pun kabur,” paparnya.
Derry menambahkan, untuk mengenai kerugian korban, satu unit truck fuso dan ratusan pics biskuit yang dimuat dalam truk itu. Barang-barang yang dibawa jika di rupiah kan sekitar Rp 300 juta. Barang bukti yang disita, satu lembar STNK asli Truck Fuso yang digelapkan tersangka dan 1 unit alat GPS.
“Terhadap perkara tersebut, telah dilakukan penyidikan dan penyelidikan oleh tim sat reskrim, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka lain dan melakukan pencarian terhadap mobil truck. Akibat perbuatannya, tersangka Aci dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,”tegasnya. (Zaenal Mutaqin)



