Operasi Zebra, Polisi Tangkap Pengendara Motor Bawa Sabu

Zainal Asikin/teraslampung.com Pelanggar lalu lintas yang terkena Operasi Zebra di Lampung Utara langsung disidang di tempat. (Ilustrasi). BANDARLAMPUNG – Arya (20), warga Desa Sri Basuki Negeri Besar, Way Kanan, ditangkap aparat...

Operasi Zebra, Polisi Tangkap Pengendara Motor Bawa Sabu

Zainal Asikin/teraslampung.com

Pelanggar lalu lintas yang terkena Operasi Zebra di Lampung Utara langsung disidang di tempat. (Ilustrasi).

BANDARLAMPUNG – Arya (20), warga Desa Sri Basuki Negeri Besar, Way Kanan,
ditangkap aparat Polsekta Kedaton saat gelar razia kendaraan Operasi Zebra di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Labuhan Ratu, Sabtu (31/10) malam lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka ditangkap polisi, karena kedapetan memiliki satu paket sabu-sabu seberat 0,5 gram.

“Tersangka ditangkap saat petugas sedang gelar Operasi Zebra merazia kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Labuhan Ratu, Kedaton, Bandarlampung,” kata Kapolsekta Kedaton Kompol Handak Prakasa Qalbi, Kamis (5/11).

Menurut Handak,saat dihentikan polisi  tersangka yang mengendarai sepeda motor  tampak kebingungan dan akan menghidar dari petugas. Saat itu juga, petugas yang melihat tersangka bingung dan gugup langsung menghentikan laju kendaraannya.

“Saat diberhentikan dan diperiksa, petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,5 gram dari saku celana tersangka. Barang kristal putih itu, di masukkan kedalam kotak rokok Dunhil,”kata Handak kepada wartawan, Kamis (5/11).

Handak mengutarakan, hasil pemeriksaan, tersangka mengakui barang haram tersebut baru dibelinya dari seseorang. Namun tersangka tidak mengenalnya, rencanya sabu itu akan digunakan sendiri oleh tersangka. Pengakuannya, baru kali ini membeli sabu-sabu dan menggunakannya.

“Barang bukti 0,5 gram sabu, sudah kami serahkan ke BNN dan kasus ini masih kita kembangkan. Selain sebagai pengguna, dugaan kami Arya juga sebagai pengedar,”terangnya.

Menurut Handak, tersangka Arya datang ke Bandarlampung bekerja sebagai buruh serabutan. Selama di Bandarlampung, tersangka tinggal bersama temannya di Politeknik Negeri Lampung (POLINELA).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun penjara.