Ompong Bantah 25 Kali Curi Sepeda Motor
Zainal Asikin/Teraslampung.com M. Arif alias Ompong mempraktikkan cara mencuri sepeda motor. BANDARLAMPUNG-Tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian rumah kosong, M. Arif alis Ompong membantah, bahwa dirinya tidak...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| M. Arif alias Ompong mempraktikkan cara mencuri sepeda motor. |
BANDARLAMPUNG-Tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian rumah kosong, M. Arif alis Ompong membantah, bahwa dirinya tidak mencuri motor sebanyak 25 kali, ia hanya empat kali mencuri motor.
“Kalau saya cuma empat kali curi motor dan dirumah kosong, saat itu mencuri di daerah Tanjungkarang Timur dan Pahoman,”kata Ompong di hadapan petugas dan awak media, Senin (11/1/2016).
Menurutnya, bahwa yang mencuri motor sampai 25 kali bahkan lebih, itu adalah temannya Ciko dan rekan-rekannya yang belum tertangkap. Ia mencuri hanya diajak oleh Ciko, sementara yang punya ide dan mengambil motor curian itu Ciko.
“Ciko menyuruh saya untuk menunggu diatas motor mengawasi situasi sekitar, yang mengambil motornya Ciko pakai kunci letter T,”tuturnya.
Motor-motor hasil curian, kata Ompong, yang menjualnya Ciko seharga Rp1 juta hingga Rp 2 juta. Ia mengaku tidak mengetahui, kemana Ciko menjual motor-motor hasil curian tersebut.
“Saya benar tidak tahu motor curian itu dijualnya kemana dan ke siapa, saya hanya terima upah saja dari ciko sebesar Rp 300 ribu,”katanya.
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung bersama Polsekta Tanjungkarang Barat, meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 25 tempat kejadian perkara (TKP) dan pelaku pencurian di rumah yang sedang ditingkalkan pemiliknya.
Tersangka yang ditangkap adalah, M. Arif alias Ompong (19) warga Kampung Sawah, Tanjungkarang Timur. Polisi menangkap tersangka, saat sedang nongkrong dirumah temannya di daerah kedamaian, Bandarlampung.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian jenis Yamaha Vixion warna hitam BE 3986 CM.



