Mapas! Kenal Lewat Facebook, Pria Ini Cabuli Pacarnya di Rumah, Hotel, dan Sekolah

Zainal Asikin/teraslampung.com Polisi dari Polsek Kedaton didampingi Kanit Reskrim Polsekta Kedaton Aiptu Kusnadi Putra menunjukkan barang bukti pencbulan dengan tersangka Fiko Siregar. BANDARLAMPUNG – Tersangka pencabulan terhada...

Mapas! Kenal Lewat Facebook, Pria Ini Cabuli Pacarnya di Rumah, Hotel, dan Sekolah

Zainal Asikin/teraslampung.com

Polisi dari Polsek Kedaton didampingi Kanit Reskrim Polsekta Kedaton Aiptu Kusnadi Putra menunjukkan barang bukti pencbulan dengan tersangka Fiko Siregar.

BANDARLAMPUNG – Tersangka pencabulan terhadap siswi SMA di Bandarlampung,  Fiko Siregar (21), mengaku dirinya memacari Melati (16) setelah berkenalan lewat Facebook. Setelah menjadi pacarnya, Edo delapan kali mencabuli Melati.

Pria  yang bekerja di perusahaan property itu mengaku ia mencabuli pacarnya tidak ada paksaan dan
atas dasar suka sama.

“Ya memang saya yang mencabulinya. Delapan kali saya saya mencabuli dia (korban). Tapi itu dilakukan, suka sama suka saja,”kata Fiko, saat diperiksa di Polresta Bandarlamung, Rabu (13/4/2016).

Fiko mengaku  ia kenal dengan korban Melati pacarnya tersebut, sudah sejak lama saat masih di Kabupaten Tulangbawang. Awal pertama ia kenal, melalui jejaring sosial Facebook.

“Setelah kenal, saya ajak dia (korban) janjian bertemu. Pertemuan itu terus berlanjut, akhirnya kami berdua memutuskan berpacaran selama enam bulan,”ucapnya.

Saat menjalin hubungan asmara, kata Fiko, pacarnya pindah sekolah di Bandarlampung. Fiko yang kebetulan juga punya rumah  di Bandarlampung akhirnya pindah ke Bandarlampung. Perpindahannya itu, kata Fiko, untuk melancarkan hubungan dirinya dengan Melati.

“Saya dan korban, sering bertemu di rumah saya yang di Bandarlampung. Saat di rumah saya itulah korban saya cabuli,”ungkapnya.

Menurutnya, pencabulan tersebut sudah sering dilakukannya. Selain di rumahnya ia juga mencabulinya di hotel dan di sekolah SMA pacarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.