Laporan Anggaran, Pemkot Bandarlampung Raih Opini WTP Lima Tahun Berturut-Turut
Kepala BPK Perwakilan Lampung, Ambar Wahyuni. (Foto: Teraslampung,com/Ariftama) BANDARLAMPUNG, Teraslampung,com–Pemerintah Kota Bandarlampung menorehkan prestasi di bidang akuntabilitas anggaran dengan meraih opini wajar tanpa pengecu...
| Kepala BPK Perwakilan Lampung, Ambar Wahyuni. (Foto: Teraslampung,com/Ariftama) |
Bandarlampung menorehkan prestasi di bidang akuntabilitas anggaran dengan
meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Menurut Kepala Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, Ambar Wahyuni, Kamis (9/4), pencapaian
opini WTP bagi Pemkot Bandarlampung tersebut diperoleh selama lima tahun
berturut-turut.
mendapatkan penilaian opini WTP secara berturut-turut dari tahun 2010 sampai
2015, dengan basic cach toward accrual. Sedangkan untuk entitas lainnya sedang
dalam proses pemeriksaan dan penyusunan laporan,” kata Ambar Wahyuni, dalam
acara Workshop mengenai Laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan
Lampung atas pemeriksaan Triwulan I tahun 2015, di Kantor BPK Perwakilan
Lampung, Kamis (9/4).
yang dicapai Pemkot Bandarlampung bisa ditiru pemerintah Kabupaten/Kota
se-Provinsi Lampung.
beberapa kegiatan BPK perwakilan Lampung tahun 2015. Antara lain pemeriksaan
laporan keuangan pemerintah daerah se-Provinsi Lampung tahun anggaran 2015,
pemeriksaan bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD tahun
anggaran 2014, tindak lanjut atas rekomendasi BPK per 2 Maret 2015 pada Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dan pemantauan kerugian negara per
9 Maret 2015 pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Pemeriksaan bantuan keuangan partai politik yang
bersumber dari APBD tahun anggaran 2014, berdasarkan pasal 34A ayat (1) UU No.
2 tahun 2011, partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban
penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan anggaran pendapatan
dan belanja daerah (APBD ) dan APBD kepada BPK secara berkala satu tahun sekali
untuk diaudit paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir (31
Januari tahun berikutnya).
“Dari
total 207 perwakilan partai politik( parpol) yang memeroleh dana bantuan
keuangan dari APBD TA 2014 se provinsi Lampung, sebanyak 204 perwakilan parpol
telah menyampaikan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana bantuan keuangan
kepada BPK perwakilan provinsi Lampung,” jelas Kepala BPK RI perwakilan
Lampung Ambar Wahyuni saat acara Workshop di aula BPK RI, Kamis (9/4).
Dari 204 DPD/DPC/DPW/DPK tersebut, terdapat 30
perwakilan parpol yang menyampaikan tepat waktu, sedangkan sisanya sebanyak 174
perwakilan menyampaikan laporan melebihi waktu yang ditentukan yaitu lebih dari
31 Januari 2015.







