Lagi, Napi Lapas Rajabasa Kendalikan Jaringan Ganja di Bandarlampung

Zainal Asikin/Teraslampung.com Tersangka Nofiar Siapudan (20) yang ditangkap petugas Polsekta Panjang selain bandar ganja tersangka juga residivis curat dan pelaku curanmor di 7 TKP di Kots Bandarlampung. BANDARLAMPUNG – Lagi, seo...

Lagi, Napi Lapas Rajabasa Kendalikan Jaringan Ganja di Bandarlampung

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Tersangka Nofiar Siapudan (20) yang ditangkap petugas Polsekta Panjang selain bandar ganja tersangka juga residivis curat dan pelaku curanmor di 7 TKP di Kots Bandarlampung.

BANDARLAMPUNG – Lagi, seorang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa. Hal itu terungkap setelah tersangka bandar ganja, Nofiar Siapudan (20),ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsekta Panjang, Senin (9/11) lalu. Dalam pemeriksaan polisi, terungkap bahwa Nofiar mendapatkan pasokan ganja dari Lapas Rajabasa.

Kapolsekta Panjang, AKP Aditya Kurniawan mengungkapkan, dengan tertangkapnya tersangka Nofiar yang selama ini menjadi TO pihaknya selama ini, dalam peredaran narkoba jenis ganja ada keterlibatan seorang napi penghuni  Lapas Rahjabasa berinisial Uck. Uck diduga kuat kendalikan peredaran ganja di Bandarlampung dari dalam lapas.

“Nofiar ini, biasa mengambil ganja itu dari napi berinisial Uck yang saat ini masih mendekam di dalam Lapas. Cara memesannya, Nofiar berhubungan melalui telephon genggam,”kata Aditya kepada wartawan, Jumat (13/11).

Aditya menjelaskan, untuk mengambil ganja tersebut, Nofiar datang langsung ke Lapas Rajabasa menemui Uck dengan pura-pura membesuk. Selain dengan cara tersebut, menurut keterangan tersangka Nofiar bahwa Uck juga menyuruh seorang kurir untuk mengantarkan ganja kepada Nofiar di tempat yang sudah ditentukan.

“Tempat yang biasa dijadikan tempat transaksi antara kurir utusan Uck dan tersangka Nofiar, ada dua tempat. Pertama di wilayah Pasar Tugu dan di Terminal Sukaraja. Jadi Kedua tempat itulah yang dijadikan tempat untuk transaksi narkoba,”jelasnya.

Terkait penangkapan Nofiar, mantan Kaposek Tanjungan, Lampung Selatan ini menambahkan, pihaknya akan berkordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Sebab, tersangka Nofiar merupakan selain menjadi target operasi (TO) tersangka juga sebagai DPO dari Direktoret Reserse Narkoba Polda terkait dengan peredaran ganja.

“Sebelumnya petugas dari Ditres Narkoba Polda Lampung pernah menggerebek Nofiar dirumahnya, tapi tersangka berhasil kabur saat akan ditangkap. Petugas mengamankan satu kilogram ganja di rumah Nofiar,”tandasnya.

Nofiar Saipudan (20) warga Kp. Teluk Teba, Kelurahan Karang Maritim, Panjang ditangkap Aparat Polsekta Panjang di Jalan usai mengambil dua kilogram ganja dari Tarahan, Katibung, Lampung Selatan, pada Sabtu (9/11) lalu sekitar pukul 07.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 kilogram ganja kering siap edar senilai Rp 6 juta, lima butir ineks, satu paket kecil sisa sabu-sabu, satu paket sabu-sabu, dua linting ganja dan beberapa butir
pil inex dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru BE 3042 BS.