Zainal Asikin/Teraslampung.com
|
| Tersangka Panji Satrio ketika diperiksa di Polrestas Bandarlampung, Rabu (18/11). |
BANDARLAMPUNG – Panji Satrio (27) kurir sabu-sabu ditangkap petugas Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung saat sedang nonton televisi di rumahnya di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Sukabumi, pada Selasa (17/11) malam lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Kanit I Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Iptu Herlan Arfa mengatakan, petugas menangkap tersangka panji saat sedang menonton televisi di rumahnya. Dari rumah tersangka, kata Herlan, petugas menyita empat paket kecil sabu-sabu di dalam amplop warna putih dan satu paket kecil sabu di dalam kotak rokok.
“Panji merupakan kurir sabu-sabu dari jaringan DD, guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka bersama lima paket kecil sabu dibawa ke kantor polisi,”kata Herlan kepada wartawan, Rabu (18/11).
Herlan mengutarakan, dari keterangan Panji, bahwa sabu-sabu tersebut milik temannya berinisial DD (DPO) yang sedang dirawat di Rumah Sakit Graha Husada (RSGH), Bandarlampung. Tersangka mengaku hanya diminta oleh DD, untuk mengambil lima paket sabu dirumahnya DD di daerah Jl, Pangeran Antasari Bandarlampung.
“Dari informasi itu, kami langsung bergerak dengan mendatangi Rumah Sakit tempat di rawatnya DD. Pada saat kami grebek, DD sudah tidak ada di kamar tempat dirawatnya,”terangnya.
Pada saat keluar dari Rumah Sakit itu, lanjut Herlan, DD sempat pamit dengan istrinya dan beralasan ingin menjenguk orang tuanya yang sedang sakit. Bahkan selang infus yang sebelumnya terpasang di tangan DD, di copot secara paksa tanpa sepengetahuan dari dokter setempat.
“Kami menduga, DD sudah mengetahui kalau sedang diburu sama polisi dari salah satu rekannya. Makanya tersangka langsung kabur sebelum polisi datang, DD kini kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),”jelasnya.