Kurir Narkoba Ditangkap di Tempat Parkir Supermarket
Zainal Asikin/Teraslampung.com Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Iptu Herlan Arfa, menginterogasi Rifaldi Ramadhan, Rabu (6/1/2016). BANDARLAMPUNG-Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarkampung meringkus Rif...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Iptu Herlan Arfa, menginterogasi Rifaldi Ramadhan, Rabu (6/1/2016). |
BANDARLAMPUNG-Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarkampung meringkus Rifaldi Ramadhan (20), Selasa (6/1/2016) sekitar pukul 12.00 WIB. Polisi menangkap warga Jalan Ikan Kembung, Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan saat akan mengirimkan satu peket sedang sabu-sabu kepada pemesannya di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kalibalau, Tanjungkarang Timur.
Kanit I Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Iptu Herlan Arfa mengatakan, tersangka Rifaldi merupakan seorang kurir narkoba. Petugas menangkap tersangka, saat sedang berada di tempat Supermarket Giant di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kalibalau, Tanjungkarang Timur.
“Rifaldi berada ditempat parkiran swalayan itu, sedang menunggu pemesan bertransaksi sabu-sabu. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu peket sedang sabu-sabu seberat lima gram,”kata Herlan kepada wartawan, Rabu (6/1/2015).
Herlan menuturkan, penangkapan tersangka Rifaldi berdasarkan atas informasi dari masyarakat, petugas mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang akan bertransaksi narkoba di sebuah supermarket yang ada di Jalan Pangeran Antasari, Tanjungkarang Timur.
“Dari informasi itu, langsung kami tindaklanjuti dengan mendatangi ke tempat yang dimaksud untuk mengecek kebenaran informasinya,”tuturnya.
Dalam penyelidikan, kata Herlan, petugas melihat ada seorang laki-laki yang berada diparkiran supermarket Giant yang gerak-geriknya mencurigakan dengan menelpon seseorang. Setelah dilihat dari ciri-cirinya, sesuai dengan informasi yang disampaikan masyarakat.
“Petugas lalu menangkap laki-laki itu yang diketahui bernama Rifaldi dan menggeledahnya, saat digeledah ditemukan satu paket sedang sabu-sabu yang dibungkus koran yang di genggam dengan
tersangka,”ujarnya.
Herlan mengutarakan, dari keterangan tersangka, barang bukti satu paket sedang sabu-sabu tersebut milik seseorang bandar berinisial Ki (DPO). Rifaldi mengaku, hanya disuruh oleh Ki mengantarkan sabu-sabu tersebut, kepada pemesannya berinisial La (DPO) dengan imbalan uang sebesar Rp 75 ribu dan upah pakai sabu-sabu.
“Pengakuannya, sejak November 2015 lalu Rifaldi jadi kurir sabu-sabu. Sudah tiga kali mengantarakan sabu-sabu, selain sebagai kurir tersangka juga sebagai pemakai,”terangnya.



