Korupsi di DKP, Anggota DPRD Bandarlampung dari Partai Gerindra Dijebloskan ke Penjara

Zainal Asikin/Teraslampung.com Agus Sujatma duduk sebagai terdakwa kasus korupsi di DKP Bandarlampung, persidangan PN Tanjungkarang. Anggota DPRD dari Partai Gerindra itu divonis hukuman penjara 1 tahun. BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Neger...

Korupsi di DKP, Anggota DPRD Bandarlampung dari Partai Gerindra Dijebloskan ke Penjara

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Agus Sujatma duduk sebagai terdakwa kasus korupsi di DKP Bandarlampung, persidangan PN Tanjungkarang. Anggota DPRD dari Partai Gerindra itu divonis hukuman penjara 1 tahun.

BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung akhirnya mengeksekusi Agus Sujatma,  anggota DPRD Kota Bandarlampung dari Partai Gerinda yang menjadi terpidana satu tahun penjara terkait kasus korupsi proyek kios mini di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandarlampung. Agus Sujatma dimasukkan ke dalam penjara Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Bandarlampung (Lapas Rajabasa, Senin (11/4/2016) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, tidak segera dieksekusinya Agus Sujatma ke penjara sempat jadi perbincangan di kalangan wartawan di Lampung. Sempat beredar rumor, Agus tidak dieksekusi karena ada faktor “X”. Namun,rumor itu terbantah dengan kedatangan Agus Sujatma untuk menjalani eksekusi, Senin (11/4).

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bandarlampung, Andrie W. Setiawan saat ditemui menjelaskan, dalam eksekusinya, tersangka Agus Sujatma yang merupakan salah satu anggota DPRD dari Partai Gerindra bersikap kooperatif, mendatangi Kejari Bandarlampung sekitar pukul 09.00 WIB. Kedantangannya, didampingi kuasa hukumnya Rozali Umar dan Ketua Kehormatan DPRD Kota Bandarlampung, Agusman Arief.

“Sesuai dengan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang bersangkutan kami antar ke Lapas Rajabasa sekitar pukul 10.00 WIB bersama tim jaksa eksekutor yaitu Elis Mustika, Eka Aftarini, Rivaldo, dan Desiana,”kata Andrie, Senin siang (11/4/2016)

Andrie mengutarakan, Agus Sujatma akan menjalani masa penahanan selama setahun penjara terhitung mulai Senin (11/4/2016). Karena ketika dalam proses persidangan, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.

Selain itu juga, Agus Sujatma diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 4 bulan penjara.

Menurutnya, putusan tersebut berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan Kepala Kejari Nomor:Print/1371 N.8.10/Fu.1/04/2016.

Jaksa juga mengajukan Kasasi ke MA terhadap Hendrik, selaku Direktur PT Tirta Makmur yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

“Sudah kami daftarkan kasasinya. Nomor registrasinya 01 aktapid.TPK/2015/PN.TK,”terangnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara tersebut majlis halim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang memvonis dua orang terdakwa yaitu Agus Sujatma dan Hendrik.

Namun dari putusan hakim, kedua terdakwa mendapatkan nasib berbeda, dimana Agus divonis bersalah dengan pidana penjara setahun, sedangkan Hendrik dinyatakan bersalah tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum (lepas dari hukum/Ontslag Van Rechtsvervolging).