Korupsi Dana TPKPD, Tiga Perangkat Desa Sukoharjo Lampung Timur Divonis 1,5–2 Tahun Penjara

Zainal Asikin/Teraslampung.com Ilustrasi BANDARLAMPUNG – Tiga mantan aparat Desa Sukoharjo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, divonis berbeda oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (24/2/2016). Keteginya adalah, He...

Korupsi Dana TPKPD, Tiga Perangkat Desa Sukoharjo Lampung Timur Divonis 1,5–2 Tahun Penjara

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Ilustrasi

BANDARLAMPUNG – Tiga mantan aparat Desa Sukoharjo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, divonis berbeda oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (24/2/2016). Keteginya adalah, Hermawan (Kepala Desa), Sodik (Sekertaris Desa), dan Kusen (Kepala urusan pemerintahan).

Ketiga terdakwa dinyatakan secara bersama-sama melakukan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa (TPKPD) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp190 juta.

Hermawan dan Kusen dihukum selama dua tahun penjara, sedangkan Sodik dihukum selama 18 bulan penjara. Akan tetapi, ketiganya tetap dihukum denda masing-masing Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Sementara untuk uang pengganti, Hermawan diwajibkan mengganti sebesar Rp88 juta, Sodik Rp29 juta dan Kusen Rp72 juta.

“Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,”kata Ketua Majelis Hakim, Syamsudin, Rabu (24/2/2016).

Dikatakan Syamsudin, perbuatan ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ketiga terdakwa diduga menyimpangkan dana TPKPD sejak tahun 2010 hingga 2013 lalu. Dugaan penyimpangan dana tersebut, bermula ketika Hermawan diangkat kembali menjadi kepala Desa Sukoharjo dan Sodik menjadi Sekretaris Desa (Sekdes) serta Kusen sebagai Kaur pemerintahan.

Hermawan, kemudian mengajukan surat permohonan pencairan dana TPKPD, tunjangan RT Desa Sukoharjo secara triwulan pada 2010 hingga 2013 kepada Bupati Lampung Timur, melalui Camat Sekampung.

Setelah jumlah tunjangan disetujui, Sodik dan Hermawan menuju Bank Lampung untuk mencairkan dana sebesar Rp579 juta. Selanjutnya, TPKPD dan tunjangan RT yang dicairkan periode 2010 serta 2011 masing-masing senilai Rp143,4 juta untuk empat triwulan. Sementara pada tahun 2012
sebesar Rp136,2 juta, lalu di tahun 2013 sebesar Rp156 juta.

Dalam pelaksanaannya, ketiga terdakwa tidak sepenuhnya memberitahukan pencairan dana itu kepada masing-masing perangkat desa dan ketua RT. Hal inilah yang  menyebabkan ketidaksesuaian antara nama serta jumlah personel perangkat desa dan ketua RT yang secara riil melaksanakan tugas dengan nama dan jumlah yang tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Lampung Timur.