Kejati Belum Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Korupsi Proyek Bandara Radin Inten II

Zainal Asikin/Teraslampung.com Bandara Radin Inten II BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi Lampung, belum menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka, AH (mantan pejabat Dishub) dan BD (rekanan) dugaan kasus korupsi Land Clearing (pembebas...

Kejati Belum Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Korupsi Proyek Bandara Radin Inten II

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Bandara Radin Inten II

BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi Lampung, belum menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka, AH (mantan pejabat Dishub) dan BD (rekanan) dugaan kasus korupsi Land Clearing (pembebasan lahan) di Bandara Raden Inten II, Lampung Selatan dengan nilai anggaran sebesar Rp8,7 miliar pada tahun 2013 silam.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung, Yadi Rachmat mengatakan, pihaknya belum mengetahui kapan, kepastian dilakukannya pemanggilan terhadap kedua tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan (land clearing) proyek perluasan   Bandara Raden Inten II, Lampung Selatan.

“Periksaan tersangka, belum tahu kapan. Karena belum ada kepastian kapan kedua tersangka itu akan dipanggil dan dimintai keterangannya,”kata Yadi, Rabu (17/2/2016).

Diakui Yadi, kedua tersangka, sebelumnya sudah pernah diperiksa dalam tingkat penyelidikan dan penyidikan. Namun saat pemeriksaan itu, keduanya masih berstatus sebagai saksi belum penetapan sebagai tersangka.


BACA: Somasi Desak Kejati Usut Proyek Landasan Pacu Bandara Radin Inten II

“Yang jelas, saat ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi terlebih dulu,” kata Yadi Rachmat.

Menurut Yadi, sesuai dengan aturan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, proses penyidikan berlangsung selama 120 hari. Rentang waktu tersebut, sudah termasuk pemeriksaan kepada tersangka dan perampungan kelengkapan dokumen disertai dengan barang bukti lainnya.

“Harapan saya, tersangka nantinya bisa kooperatif saat dilakukan pemeriksaan untuk mintai keterangannya oleh penyidik,”ungkapnya.

Sementara menurut salah seorang jaksa di Kejati Lampung menuturkan, penyidik belum melakukan pemeriksaaan terhadap para tersangka. Namun, kata dikatakannya, dalam beberapa hari ke depan,
penyidik akan segera memanggil para tersangka untuk dimintai keterangannya seputar kasus tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Suyadi menyebutkan, bahwa penyidiknya sudah menetapkan dua orang tersangkam yakni  AH (mantan pejabat Dishub) dan BD (rekanan) sebagai tersangka pada bulan Januari 2016 lalu dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp8,7 miliar, pada tahun 2013 silam di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung.

“Sudah ada penetapan dua tersangka mengenai dugaan kasus korupsi pembebasan lahan, Bandara Raden Inten II, Lampung Selatan,”kata Suyadi.

AH yang disebutkan Kejati Lampung diyakini adalah Albar Hasan Tanjung, mantan Kepala Dishub Lampung yang baru saja menyerahkan jabatan sebagai Penjabat Bupati Way Kanan.