Kasus Pasien Meninggal, Ri Dipastikan tidak Miliki Izin Praktik

Feaby/Teraslampung.com Rumah Ri di Kaliumbanag, Kotaabumi,dalam keadaan kosong, pascameninggaalnya Indah Nopriyanti. Kotabumi–Dinas Kesehatan Lampung Utara menegaskan tak pernah menerbitkan izin praktik pengobatan kepada para mantri ‎k...

Kasus Pasien Meninggal, Ri Dipastikan tidak Miliki Izin Praktik

Feaby/Teraslampung.com

Rumah Ri di Kaliumbanag, Kotaabumi,dalam keadaan kosong, pascameninggaalnya Indah Nopriyanti.

Kotabumi–Dinas Kesehatan Lampung Utara menegaskan tak pernah menerbitkan izin praktik pengobatan kepada para mantri ‎kesehatan di wilayahnya. Izin itu hanya diberikan bagi klinik, dokter, dan bidan saja.

“Kami enggak pernah keluarkan izin untuk Mantri‎. Yang kami keluarkan izinnya cuma untuk Dokter, Bidan, dan klinik,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan, M. Na’im, di kantornya, Rabu (6/5), saat ditanya perizinan yang dikantongi mantri kesehatan berinisial Ri terkait meninggalnya seorang pasien dari Kotabumi. (Baca: Diduga Keracunan Obat, Gadis Cantik Warga Kotabumi Meninggal).

Terkait langkah apa yang akan dilakukan pihaknya‎ untuk mencegah insiden yang disebabkan oleh dugaan “keracunan obat” atau salah pemberian dosis, Na’im mengatakan hal itu bukan wewenangnya untuk memberikan penjelasan, melainkan wewenang Kepala Dinas (Kadis).

“Silakan konfirmasi ke pak Kadis‎ kalau soal itu. Karena itu wewenang beliau,” katanya.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ryacudu (RSUDR) Kotabumi, Maya Metissa membenarkan bahwa oknum mantri berinisial Ri atau AR yang diduga sebagai “pemicu” meninggalnya almarhumah ‎Indah lantaran obat yang diberikannya disinyalir tak sesuai dosis merupakan salah satu pegawai RSUDR. Bahkan, yang bersangkutan ternyata bukan pegawai biasa melainkan Kepala Ruangan Fisioterapi di RSUDR.

‎Fisioterapi sendiri merupakan pengobatan terhadap penderita yang mengalami kelumpuhan atau gangguan otot dengan tujuan melatih otot tubuh agar dapat berfungsi secara normal.

Perempuan berjilbab ini mengatakan, pasca kasus dugaan “keracunan obat” yang dilakukan oleh Ri alias AR ramai diberitakan oleh berbagai media massa, AR tak lagi masuk kerja hingga sekarang.

“‎Benar. AR itu Kepala Ruangan Fisioterapi di sini,” kata Maya di kantornya.

Menurut Maya, AR semestinya tak dapat lagi melayani pengobatan bagi warga yang ingin berobat padanya. Sebab, yang bersangkutan telah melanjutkan pendidikan ke jurusan fisioterapi.

Dengan demikian, Surat Tanda Registrasi (STR) yang dimiliki oleh yang bersangkutan tak berlaku lagi. STR ini sendiri merupakan syarat utama bagi para Mantri yang ingin melayani pengobatan bagi warga.

“Setiap Mantri atau perawat harus memiliki STR jika ingin melayani pengobatan bagi warga. Tanpa itu, jelas tak diperbolehkan,” terangnya.

Maya kembali menambahkan, semestinya memberikan resep/obat kepada pasien, para tenaga medis mulai dari Dokter, Bidan, Mantri mempertanyakan terlebih dulu tentang riwayat alergi yang diidap pasiennya. ‎Apabila pasien tak mengetahui riwayat alerginya maka petugas medis biasanya akan menyuntik pasien di bawah kulit. Suntikan ini untuk mengetahui apakah pasien alergi terhadap obat yang diberikan atau tidak.

“Biasanya, baik Dokter, atau lainnya akan tanya dulu kepada pasiennya apakah punya riwayat alergi atau tidak. Kalau obat antibiotik untuk alergi yang diberikan pada pasien saat berobat itu tak ada,” terangnya.

Indah Nopriyanti (21), warga Gang Ampera, RT I/LK II, Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, Lampung Utara meninggal akibat diduga keracunan obat saat berobat pada Mantri kesehatan, Ri, Senin (4/4) sekitar pukul 18:00 WIB.

Dugaan keracunan obat yang menyebabkan dara cantik ini meninggal dunia berawal‎‎ usai tubuh korban melepuh tak lama setelah berobat pada Mantri RI yang tinggal di Gang Sangkuriang, Kotabumi Selatan pada Minggu (27/3) pagi.

Pihak keluarga almarhumah Indah Nopriyanti, korban dugaan keracunan akhirnya melaporkan Ri, oknum Mantri kesehatan Lampung Utara ke Polres, Selasa (5/4) pagi. Laporan korban ini tertuang dalam surat laporan dengan nomor laporan : LP / 299 / IV / 2016 / POLDA LAMPUNG / / RES LU.‎