Kasus 259 Gram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi, BNN Buru Pemasok Naarkoba ke Lapas Way Hui

Zainal Asikin/teraslampung.com AKBP Abdul Haris BANDARLAMPUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, masih terus mengejar bandar besar narkoba yang menjadi pemasok kepada tersangka Tedi, narapidana (napi) Lembaga Pemasyar...

Kasus 259 Gram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi, BNN Buru Pemasok Naarkoba ke Lapas Way Hui

Zainal Asikin/teraslampung.com

AKBP Abdul Haris

BANDARLAMPUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, masih
terus mengejar bandar besar narkoba yang menjadi pemasok kepada tersangka Tedi, narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika, Way Hui, Lampung Selatan, dengan melakukan pengembangan terhadap kasus penangkapan 259 gram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.

Kepala BNNP Lampung, Kombes Zulkifli melalui Kabid Pemberantasan AKBP Abdul Haris, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan BNN pusat untuk melacak keberadaan bandar besar narkoba yang memasok barang haram tersebut kepada Tedi.

“Kamai terus melacak terhadap bandar besar narkoba, yang menjadi pemasok kepada Tedi melalui dua kurirnya yang kita tangkap beberapa waktu lalu,”kata Haris, Senin (4/4).

Menurutnya, keberadaan bandar besar narkoba tersebut, berada di Jakarta dan sempat terendus oleh anggota BNNP.


SIMAK: Narkoba Jaringan Lapas, BNN Tetapkan Sipir Lapas Way Hui sebagai Tersangka

“Sempat mengendus keberadaan bos besar narkoba yang menjadi pemasok itu, tapi sekarang ini kami kehilangan jejak lagi. Makanya, kami berkoordinasi dengan BNN pusat untuk membantu melacaknya,”terangnya.

Haris berharap, bos besar narkoba tersebut secepatnya dapat secepatnya tertangkap. Sehingga peredaran narkoba di Lampung, bisa dapat ditekan.

“Mudah-mudahan, dengan di back-up BNN pusat, bos besar narkoba itu dapat kita ringkus secepatnya,”ungkapnya.

Selain itu, kata Haris, pihaknya juga berkoordinasi, terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Desi istri Tedi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilimpahkan ke Lapas wanita Way Hui.

“Soal TPPU itu, BNN pusat yang akan menelusurinya. Semua alat bukti yang kami sita, sudah diserahkan ke pusat,”ujarnya.

Sementara itu untuk R, oknum sipir Lapas Narkotika Way Hui, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Panggilan pertama tersangka R tidak datang, kami masih terus mencari keberadaan R,”pungkasnya.

Seperti diketahui, BNNP Lampung membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan napi, Tedi. Dua kurir Tedi, Ahmad Hadi dan Abdul Sanusi ditangkap saat hendak mengantarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di depan pintu Lapas Way Hui melalui R.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, istri Tedi ternyataterlibat dalam bisnis haram tersebut dandiamankan dirumahnya di daerah Pesawaran.