Kapolda “Ngantor” di Saburai Membuat Anak Buahnya Kelabakan

Zainal Asikin/Teraslampung.com Agus Rafiudin memotong pita tanda diresmikannya Kantor Kapolda Lampung di Lapangan Saburai, Enggal, Bandarlampung,Kamis pagi (18/2/2016). BANDARLAMPUNG – Agus Rafiudin salah seorang warga yang mendapat ke...

Kapolda “Ngantor” di Saburai Membuat Anak Buahnya Kelabakan

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Agus Rafiudin memotong pita tanda diresmikannya Kantor Kapolda Lampung di Lapangan Saburai, Enggal, Bandarlampung,Kamis pagi (18/2/2016).

BANDARLAMPUNG – Agus Rafiudin salah seorang warga yang mendapat kesempatan untuk memotong pita, sebagai tanda telah resmi dibukanya kantor Kapolda Lampung. Agus Rafiudin yang merupakan sebagai korban penganiayaan, mengeluhkan kinerja dari Polsekta Telukbetung Selatan
langsung di hadapan Kapolda Lampung, Brigjen Pol Ike Edwin di Lapangan Saburai, Kamis (18/2/2016).

Laporan Agus Rafiudin, mau tak mau, membuat anak buah Kapolda tergopoh-gopoh. Mereka pun terlihat kelabakan begitu melihat kasus Rafiudin langsung direspons Kapolda.

Agus menceritakan, bahwa dirinya menjadi korban penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu, dilakukan oleh tiga orang diketahui bernama Bili, Roji dan Babe suami dari Ibu Rita selaku Ketua RT setempat.

Sebelum terjadinya penganiayaan, kata Agus, awalnya ia ditelepon oleh Roseng yang meminta dirinya untuk datang ke daerah Gunung Kunyit, Telukbetung Selatan. Lau ia datang ke tempat itu bersama Yanli. Tak lama kemudian tiba-tiba datang tiga orang. yaitu Bili, Roji, dan Babe. Babe adalah  suami  Rita, Ketua RT setempat.


SIMAK: Ike Edwin Jadi Kapolda Pertama di Indonesia yang Berkantor di Lapangan

“Saya diajak masuk ke ruangan, sementara Yanli disuruh untuk menunggu diluar. Saat berada di dalam, saya langsung dipukuli oleh ketiga orang itu,”kata Agus di hadapan Kapolda Lampung,
Kamis (18/2/2016).

Setelah kejadian penganiayaan itu, ia melaporkannya ke Polsekta Telukbetung Selatan. Dirinya juga, sudah diperiksa untuk diminta keterangan. Bahkan, sudah melakukan visum, sebagai bukti dirinya
benar-benar telah menjadi korban penganiayaan.

“Anehnya, sampai saat ini pelaku yang telah menganiaya saya belum ada satupun yang ditangkap. Bahkan para pelakunya, masih tetap bebas berkeliaran diluar dan saya kenal dengan mereka (para
pelaku),”ungkapnya.

Agus juga mengeluhkan, kinerja dari penyidik kepolisian Polsekta Telukbetung Selatan. Sudah jelas palaku itu menganiaya dirinya, lalu ia diminta oleh petugas untuk menangkap pelakunya.

“Ya menurut saya kok jadi aneh, kenapa saya yang jadi korban malah justru saya disuruh sama petugas untuk memancing pelaku supaya keluar dan menangkap pelakunya,”keluhnya.

Setelah mendengarkan keluhan dari Agus Rafiudin, Kapolda Lampung Brigjen Pol Ike Edwin merasa prihatin dengan adanya kejadian ini, kenapa korban yang disuruh untuk menangkap pelakunya. Saat itu juga, Kapolda meminta jawabawan langsung dari Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Hari Nugroho, Kasat Reskrim, Kompol Dery Agung Wijaya dan Kapolsekta Telukbetung Selatan Kompol Sarpani yang hadir di tempat tersebut.

Kapolsekta Telukbetung Selatan, Kompol Sarpani mengatakan, kasus penganiayaan terhadap Agus Rafiudin, pihaknya sudah menetapkan kasus itu ke ketingkat penyidikan. Namun dalam kasus itu, penyidik belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.

Menurutnya, yang menjadi kendala untuk penetapan sebagai tersangka, penyidik kekurangan keterangan dari saksi untuk memberikan keterangan siapa saja pelaku penganiayaan itu.

“Jadi kasusnya ini, hanya keterangan korban saja yang menerangkan siapa para pelakunya. Sementara dari saksi lain, tidak ada yang memberikan keterangan itu,”ujar Sarpani dihadapan Kapolda Lampung.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, adanya kasus laporan terhadap Agus Rafiudin ini, ada dua laporan polisi. Pertama laporan mengenai penipuan dan satu laporan lagi, terkait dengan penganiaayan.

“Untuk tersangka penganiayaan, memang belum ditetapkan. Karena belum adanya saksi, yang memberikan keterangan untuk menguatkan seputar kejadian itu,”kata Dery.

Menurutnya, selain dari keterangan korban, penyidik juga sudah meminta keterangan dari saksi lain, yakni teman korban bernama Yanli. Namun, dari keterangan Yanli, bahwa tidak mengetahui adanya penganiayaan yang terjadi terhadap Agus.

Setelah mendegarkan keterangan itu, Kapolda Lampung, Brigjen Pol Ike Edwin langsung merespons/ Dikatakannya, kasus ini sebenarnya sudah jelas, keterangan dari korban Agus Rafiudin ini. Bahwa korban datang ketempat itu ditelepon sama Roseng, lalu korban datang dengan temannya Yanli. Setelah tiba ditempat itu, datang tiga orang Bili, Roji dan Babe lalu korban diajak masuk ke dalam dan ditempat itu korban dianiaya.

“Panggil saja mereka semua dan diperiksa, mana ada orang salah mau mengaku. Apalagi bukti visum juga sudah ada, kasihan sama korban sudah lama menunggu tapi tidak ada kepastian,”tegasnya.


BACA: Selain Kantor di Lapangan Saburai, Kapolda Lampung Punya Kantor Nomaden

Kapolda menegaskan, kasus penganiayaan ini harus diteruskan. Kapolda memberikan tenggat waktu kepada penyidik Polsekta Telukbetung Selatan,untuk menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap Agus Rafiudin selama 10 hari ke depan.

“Saya memberikan waktu selama 10 hari, agar kasus ini selesai. Jika sudah selesai, segera memberikan laporannya kepada saya langsung,”tegasnya.

Kapolda juga mengkritik kinerja anggotanya, bahwa dalam menangani kasus penganiayaan terhadap korban. Menurutnya, jika kasusnya sudah ke tahap penyidikan, maka harus ada tersangka.

“Kalau belum menetapkan orang, jangan disidik terlebih dulu kasusnya. Saya juga mengingatkan, agar tidak ada sesuatu dibalik lambannya penanganan kasus itu,”jelasnya.



BERITA TERKAIT: Mulai Besok. Kapolda Lampung akan Berkantor di Lapangan Enggal