Jadi Tersangka, Besok Ricky Tamba akan Dipanggil Polresta

Zainal Asikin/Teraslampung.com  Komosaris Polisi Dery Agung Wijaya (Foto: Teraslampung,com/Zainal Asikin) BANDARLAMPUNG – Setelah ditetapkannya Ricky Tamba sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik dan kebohongan publi...

Jadi Tersangka, Besok Ricky Tamba akan Dipanggil Polresta

Zainal Asikin/Teraslampung.com 

Komosaris Polisi Dery Agung Wijaya (Foto: Teraslampung,com/Zainal Asikin)

BANDARLAMPUNG – Setelah ditetapkannya Ricky Tamba sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik dan kebohongan publik yang dilaporkan oleh tim relawan Paguyuban Ridho Berbakthi (PARITI). Polresta Bandarlampung, pada Kamis (22/10) akan melakukan penggilan dengan agenda pemeriksaan terhadap Ricky Tamba.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, pemanggilan pada Kamis (22/10) dengan agenda pemeriksaan.

“Surat pemanggilannya sudah dilayangkan penyidik kepada yang bersangkutan Pemeriksaannya yang pasti sesuai laporan dari pelapor yang mengatakan bahwa adanya pernyataan ataupun adanya sebutan dari terlapor Ricky Tamba. Yang jelas sesuai dengan unsur Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 27 ayat (3) UU ITE No. 11 tahun 2008 dan Pasal 311 penghinaan melalui media,”kata Dery saat ditemui usai gelar ekpsos perkara di Polsekta Kedaton, Rabu (21/10).

Mengenai barang bukti, menurut Dery, pihaknya sudah mendapatkannya dari  pelapor berupa beberapa salinan yang bersumber dari media sosial yang telah dibuat oleh tersangka.

Setelah pemeriksaan dilakukan, kata Dery, pihaknya belum bisa memastikan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak.

“Karena itu adalah subjektif, tergantung dari yang bersangkutan dan melihat bagaimana nanti setelah kami gelarkan kembali perkaranya,” kata Dery.

Menurut Dery, ada tiaga syarat seorang tersangka ditahan. Salah satunya adalah yang bersangkutan melarikan diri, tidak kooperatif, dan mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. Jika ketiganya tidak dikhawatirkan, maka tidak perlu dilakukan penahanan dan itu tergantung situasi bagaimana nantinya.

“Kalau memang dari hasil gelar perkara tidak dilakukan penahanan dan ketiga unsur tadi tidak dikhawatirkan, maka tidak perlu ditahan. Tapi jika sebaliknya, maka yang bersangkutan akan langsung kita tahan. Tapi itu ya kita lihat nanti, setelah kami lakukan pemeriksan terhadap tersangka,”terangnya.

Ketika disinggung bahwa kasus tersebut adanya muatan politis. Dery mengatakan semua pihak  boleh saja berpendapat.  Yang pasti, kata dia,  semua sudah disampaikan bahwa ada beberapa orang hadir ke Polresta Bandarlampung membuat laporan dengan mekanisme yang sama dengan laporan lain.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi dan bukti lainnya sesuai, atau sama seperti dengan perkara-perkara lainnya. Jadi tidak ada yang istimewa bagi kami, dan perkara ini sama sekali tidak ada unsure muatan politis atau adanya tekanan dari pihak lain. Pelapornya selain dari PARITI sendiri, ada juga pelapor lainnya,”ungkapnya.

Perkara tersebut mencuat, berawal ketika gugatan class action Rakyat Lampung, dilakukan oleh Tim Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia Lampung yang dimotori oleh Ricky Tamba Cs ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang beberapa waktu lalu.

PARITI menyoroti bahwa Ricky Tamba merupakan tim sukses  pasangan lain pada Pilgub 2014 lalu (pasangan Alzier Dianis Thabrani-Lukman Hakim). Setelah pasangan Ridho Ficardo-Bachtiar Basri terpilih sebagai Gubernur Lampung dan setahun memimpin Lampung, Ricky Tamba  bersama Tim TEGAR kemudian melakukan gugatan kelas (class action) karena menilai Ridho-Bachtiar ingkar janji.

Perkara tersebut akhirnya berbuntut panjang. Ricky Tamba kemudian dilaporkan oleh Tim Paguyuban Ridho Berbakti (PARITI) ke Mapolresta Bandarlampung beberapa waktu lalu dengan pencemaran nama baik terhadap Gubernur Lampung, M Ridho Ficardo dan Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri.

Selain itu juga, dugaan atas tindakan yang dinilai telah menyebarkan mengajak dan penghasutan melalui pesan singkat (SMS) sehingga menimbulkan keresahan kepada masyarakat lampung. Tebaran dan hasutan juga dilakukan Ricky Tamba melalui media social Facebook, twitter dan melalui Blackberry Masangger.

Banyak kalangan, melalui media sosial, menilai langkah yang dilakukan para pembela Ridho Ficardo (Tim PARITI) melaporakan Ricky Tamba ke polisi sebagai upaya untuk mencari muka kepada Gubernur Ridho Ficardo.