Jadi Penadah Sepeda Motor Curian, Karyawan PT Tripanca Diringkus Polisi
Zainal Asikin/Teraslampung.com Tersangka Muhtar diperiksa di Polsek Telukbetung Barat, Bandarlampung, Selasa (2/2/2016). BANDARLAMPUNG – Aparat Polsekta Telukbetung Barat, menangkap Muhtar (31) seorang karyawan di perusahaan air minera...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Tersangka Muhtar diperiksa di Polsek Telukbetung Barat, Bandarlampung, Selasa (2/2/2016). |
BANDARLAMPUNG – Aparat Polsekta Telukbetung Barat, menangkap Muhtar (31) seorang karyawan di perusahaan air mineral Tripanca, pada Minggu (31/1/2016) lalu. Warga Jalan Wan Abdurahman, Kampung Parendoan II, Kelurahan Batu Butu, Kecamatan Telukbetung Barat tersebut, merupakan penadah barang hasil curian kendaraan bermotor.
Kepala Seksi Humas Polsekta Telukbetung Barat Aiptu Esther mengatakan, tersangka Muhtar ditangkap karena kedapetan membawa sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah hitam BE 8302 CC milik korban Norma Yunita Sari (23) warga Jalan Saleh Kramayuda LK II, Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat.
“Motor milik Norma itu hilang dicuri saat di parkirkan di teras rumahnya, pada November 2015 lalu,”kata Esther kepada wartawan, Selasa (2/1/2016).
Esther mengutarakan, pencurian sepeda motor tersebut terjadi, ketika Norma memarkirkan sepeda motor Suzuki Satria FU miliknya di teras rumahnya di Jalan Saleh Kramayuda LK II, Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, pada November 2015 lalu.
“Motor tersebut hilang, Norma lalu melaporkan kejadian pencurian itu kepada polisi,”ujarnya.
Dari laporan itu, kata Esther, petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati motor milik Norma yang hilang dicuri, berada di parkiran di depan Kantor perusahaan air mineral PT Tripanca.
“Setelah diselidiki, motor itu dibawa oleh seorang karyawan perusahaan PT Tripanca yang diketahui bernama Muhtar,”terangnya.
Selanjutnya, petugas meminta Muhtar untuk datang ke Mapolsekta Telukbetung Barat, dengan membawa motor tersebut untuk dimintai keterangan. Petugas meminta Muhtar, untuk menunjukkan bukti-bukti surat kepemilikan kendaraan.
Menurutnya, Muhtar hanya mampu menunjukkan STNK kendaraan. Ternyata benar, motor Suzuki Satria FU yang dibawa Muhtar adalah sepeda motor dari hasil curian.
“Muhtar mengaku, membeli motor hasil curian itu dari rekannya berinisial An yang saat ini masih dalam pengejaran petugas seharga Rp 2,5 juta,”ungkapnya.
Ditambahkannya, pihaknya masih mengembangkan kasusnya, petugas masih memburu teman Muhtar berinisia An. Polisi menjerat Muhtar, dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.



