Habis Dipenjara 3,8 Tahun, Sopir Angkot Ini Jual Ganja Lagi

Zainal Asikin/Teraslampung.com Fernandes alas Feri ketika diperiksa di Polsekta Telukbetung Utara, Selasa (12/1/2016). BANDARLAMPUNG-Kapolsekta Telukbetung Barat, Kompol A Yudi Taba menuturkan, tersangka Feri sopit angkutan kota (angkot) yan...

Habis Dipenjara 3,8 Tahun, Sopir Angkot Ini Jual Ganja Lagi

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Fernandes alas Feri ketika diperiksa di Polsekta Telukbetung Utara, Selasa (12/1/2016).

BANDARLAMPUNG-Kapolsekta Telukbetung Barat, Kompol A Yudi Taba menuturkan, tersangka Feri sopit angkutan kota (angkot) yang ditangkap petugasnya karena mengedarkan ganja dan sabu-sabu, merupakan residivis kasus yang sama. Tersangka Feri, pernah ditangkap pada tahun 2002
silam karena kepilikan ganja.

“Ya sebelumnya Feri ini, memang pernah dipenjara kasus kepemilikan ganja. Tersangka menjalani hukuman tiga tahun delapan bulan, kini Feri ditangkap lagi karena mengedarkan ganja dan sabu,”tutur Yudi kepada wartawan, Selasa (12/1/2016).

Yudi mengutarakan, ganja dan sabu-sabu, didapatkan Feri dari temannya sesama sopir berinisial De yang  masih buron (DPO). Barang haram tersebut, diedarkan Feri di wilayah Telukbetung Barat, Bandarlampung.


SIMAK: Polisi Ringkus Sopir Angkot Pengedar Ganja dan Sabu di Kampung Sinar Baru

“Setelah dia keluar dari penjara, kami  mendapatkan informasi mengenai gerak-gerik Feri. Hasil penyelidikan, Feri sering bertransaksi ganja dan sabu di rumahnya. Dari informasi itu, kami langsung grebek dirumahnya, hasilnya ditemukan 41paket kecil ganja siap edar dan sabu-sabu serta alat isap (bong),” kata Yudi.

Pasal yang disangkakan tersangka Fernandes alias Feri, dijerat Pasal 114 subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.