GMBI Tuding Oknum Dinas PU Lamsel Potong Dana PPIP
Iwan J Sastra/Teraslampung.com Unjuk rasa GMBI di halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Senin (22/2/2016). LAMPUNG SELATAN – Puluhan masa yang tergabung dalam organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Baw...
Iwan J Sastra/Teraslampung.com
| Unjuk rasa GMBI di halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Senin (22/2/2016). |
LAMPUNG SELATAN – Puluhan masa yang tergabung dalam organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) Lampung Selatan, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Senin (22/2).
Mereka meminta pihak Inspektorat Lamsel, untuk mengusut adanya dugaan pemotongan dana pelaksanaan Prorgram Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) yang dilakukan oleh oknum Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lamsel, senilai 10 persen dari nilai anggaran yang dikucurkan ke masing-masing desa sebesar Rp250 juta.
Ketua GMBI Lamsel Heri Prasojo dalam orasinya menyampaikan, pelaksanaan program pembangunan Infrastruktur Pedesaan merupakan program pemerintah yang dibiayai oleh APBN, untuk mendukung pembangunan nasional yang merata, melalui pembangunan infrastruktur desa.
Diungkapkannya, pada tahun 2013 sejumlah desa yang ada di Kabupaten Lampung Selatan mendapatkan bantuan pelaksanaan PPIP senilai Rp11 miyar untuk 44 desa, dan tiap-tiap desa memperoleh bantuan dana tersebut sebesar Rp250 juta, melalui Dinas PU Lampung Selatan.
“Namun pakta di lapangan, kami menemukan adanya dugaan pemotongan oleh oknum Dinas PU Lamsel sebesar 10 persen perdesa. Jika ditotal dari pemotongan dana tersebut, kerugian negara mencapai Rp1,1 milyar,” pekik Heri, dalam orasinya.
Dia menuturkan, tindakan yang dilakukan oleh oknum Dinas PU tersebut, sama saja dengan adanya Tindak Pidana Korupsi yang tentunya merugikan keuangan negara untuk meraih keuntungan pribadi atau kelompok, dimana menurutnya bantuan tersebut semestinya untuk kesejahteraan pedesaan, namun faktanya diduga di nikmati untuk kepentingan pribadi.
“Oleh karena itu, kami dari LSM GMBI Lamsel, meminta kepada pemerintah daerah dan penegak hukum yang ada di Kabupaten Lampung Selatan, untuk selalu mengawasi satuan kerja pemerintah daerah hingga ke desa-desa, demi terwujudnya pembangunan nasional yang merata,” pintanya.
Usai ber-orasi, akhirnya puluhan LSM GMBI ditemui oleh pihak Inspektorat Lamsel yang dalam hal itu diwakili oleh Irban Wilayah 1 Heri Bastian.
Heri mengatakan, pihaknya siap menampung aspirasi yang disampaikan, jika memang terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh PNS Lamsel, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan PP.53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri, dan sesuai dengan pertauran yang berlaku.
“Untuk sementara ini biar kami tampung dulu dan akan dipelajari aspirasi yang disampaikan oleh adik-adik dari GMBI. Dan jika kami menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS, maka masalah tersebut akan secepatnya ditindaklanjuti,” katanya.



