Ferry Mengaku Sabu-Sabu Titipan PL

Zainal Asikin/teraslampung.com Ferry Muhar digelandang ke Polresta Bandarlampung. BANDARLAMPUNG-Tersangka pengedar sabu-sabu, Ferry Muharo (36) menuturkan, mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu yang disita polisi di dapat dari rumahnya. Namu...

Ferry Mengaku Sabu-Sabu Titipan PL

Zainal Asikin/teraslampung.com

Ferry Muhar digelandang ke Polresta Bandarlampung.

BANDARLAMPUNG-Tersangka pengedar sabu-sabu, Ferry Muharo (36) menuturkan, mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu yang disita polisi di dapat dari rumahnya. Namun sabu-sabu tersebut bukanlah miliknya, melainkan titipan. Sabu-sabu tersebut, adalah milik temannya berinisial PL.

“PL menitipkan satu paket sedang sabu-sabu dengan saya, lalu PL bilang kalau sabu-sabu itu jangan di apa-apakan dulu sebelum ada perintah dari dia (PL-Red),”ujar Ferry dihadapan petugas dan awak media, Selasa (26/1/2016).

Dikatakannya, untuk tiga paket kecil sabu-sabu, yang ditemukan polisi di tempat kos temannya di daerah Sukarame. ia mengakui, bahwa sabu-sabu itu, baru dibeli dari PL seharga Rp 500 ribu.

“Sabu-sabu itu, tidak untuk saya jual lagi, tapi mau saya pakai untuk sendiri,”ucapnya.

Menurutnya, Kalau mengedarkan narkoba, baru satu bulan terakhir. Selama satu bulan, ia sudah dua kali mengambil sabu-sabu dari PL.

Polisi menangkap Ferry Humaro saat akan bertransaksi di tempat kos temannya di Pasar Tempel  Jalan Pembangunan, Sukarame, pada Jumat (15/1/2016) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat ditangkap, polisi terpaksa melumpuhkan Ferry dengan timah panas di kakinya, karena melawan saat sedang berlangsung penggeledahan di rumahnya di Jalan Saleh Raja Kesuma Yuda, Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Timur.

Barang bukti yang disita polisi dari penggeledahan, tiga paket kecil sabu-sabu, satu paket sedang sabu-sabu, satu buah timbangan digital, satu buah sendok sedotan, satu pack plastik klip bening dan satu buah handphone merk Samsung.