Dunia Makin Benderang, Mereka tak Bisa Menipu Mata Melek

Oyos Saroso HN Patrice Rio Capelala (PRC) ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait kasus dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara, Kamis (15/10/2015). Bagi saya, ini berita biasa saja. Biasa, bukan karena penuntasan kasus...

Dunia Makin Benderang, Mereka tak Bisa Menipu Mata Melek

Oyos Saroso HN

Patrice Rio Capelala (PRC) ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait kasus dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara, Kamis (15/10/2015). Bagi saya, ini berita biasa saja. Biasa, bukan karena penuntasan kasus kemungkinan besar akan kandas di jalan, karena PRC baru dalam tahap diberi janji Gubernr (nonaktif) Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Saya menganggap itu biasa karena jauh di balik kasus ini ada fakta begitu benderang yang coba disembunyikan. Tak lain adalah kengototan sebagian kalangan (terutama para anggota DPR RI di Senayan) untuk merevisi UU KPK.

Marilah kita tengok nama-nama anggota DPR RI pengusul revisi UU KPK:


PDI Perjuangan: Masinton Pasaribu, Ichan Soelistio, Arteria Dahlan, Niarius Gea, Arteria Dahlwan
Abidin Fikri, N Falah Amru, Juniamart Girsan, M Rakyan, Ihsan Yunus, Adistrya Sulistyo, Drmadi D, Risa Mariska, Irne Yusiana R, Charles Honoris, Imam Suroso, Dony M; Golkar: Tantowi Yahya, Adies Kadir, Dodi Acep, Bambang Wiyogo, Daniel Mutaqien, Kahar Muzakir, Dito Ganinduto, Hamka B KAD, M Misbakhun.

PKB: H Irmawan, Hj Rohani V; PPP: Mz Amirul T, Elvinaro, M Arwani Thomafi, Donny AM; NasDem: Taufiqulhadi, Amelia Anggraini, Choirul Muna, Ali Mahir, Donny I Priambodo
H Hasan Amirudi, Tri Murni Fraksi, Yanyuk Sri R, Ahmad Amin, Hamdhani, Sulaiman H
T Taufiqul; Hanura: Djoni Rolindrawan, Fauzi H Amro, Inas Nasrullah

Data itu menunjukkan bahwa Fraksi PDIP paling banyak anggotanya yang mengusulkan. Mereka paling ngotot. Golkar dan Nasdem juga termasuk sangat ngotot.

Jelas di sana tidak ada nama Patrice Rio Capella. Juga tidak ada nama anggota Dewan dari PKS. Meski nama-nama PRC dan para legislator dari PKS tidak ada, tapi kita jangan terjebak: itu bukan berarti mereka tidak mendukung dan ngotot UU KPK direvisi. Intinya, kewewenangan KPK harus dipreteli sehingga tidak menjadi lembaga superbody yang bisa memenjarakan para anggota Dewan.

Publik selama ini curiga bahwa ada udang di balik rempeyek pengusulan revisi UU KPK. Usulan revisi UU KPK ditengarai sebagai upaya untuk melindungi para anggota Dewan dari kemungkinan dipermalukan mengenakan seragam oranye karena ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Aneka jurus berkelit dimainkan. Misalnya, meskipun pemerintah (Presiden Jokowi) sudah menolak usulan revisi UU KPK sebaga program legislasi nasional (Prolegnas) 2015, DPR tetap ngotot revisi UU KPK tetap dilakukan. Caranya: mengubah revisi UU KPK yang tadinya jadi usulan pemerintah (era SBY) menjadi usulan DPR. Dengan begitu, meski pada 2015 pembahasan revisi UU KPK dihentikan, pada beberapa tahun ke depan masih bisa dibahas lagi sampai gol dan KPK benar-benar lunglai.

Untuk menumbuhkan kesadaran publik bahwa amputasi terhadap KPK akan sangat berbahaya bagi metaloblisme Indonesia, mungkin kita tidak hanya perlu seorang anggota DPR seperti Patrice Rio Capella yang terjerat hukum dan diproses KPK. Kita mungkin masih butuh 10, 20, 30. bahkan mungkin 100 orang Senayan yang tersungkur karena kasus korupsi dan memakai baju oranye.

Banyaknya anggota DPR dan petinggi parpol yang terjerat kasus dan ditangani KPK mestinya membuat dunia makin benderang. Ya. Terang benderang, sehingga mereka tak bisa lagi menipu mata melek dalam memberikan argumen kenapa UU KPK harus direvisi.