Door! Pelaku Curanmor Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Zainal Asikin/Teraslampung.com Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya saat menginterogasi dan meminta tersangka Erwansyah menunjukkan cara mencuri sepeda motor, Kamis (28/1/2016). BANDARLAMPUNG – Tersangka pen...

Door! Pelaku Curanmor Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya saat menginterogasi dan meminta tersangka Erwansyah menunjukkan cara mencuri sepeda motor, Kamis (28/1/2016).

BANDARLAMPUNG – Tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Erwansyah (20), warga Karang Maritim, Panjang dihadiahi timah panas oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung dan Polsekta Tanjungkarang Barat. Polisi meringkus tersangka di Jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandarlampung, Rabu (20/1/2016).

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, petugas terpaksa melepaskan tembakan ke kaki tersangka Erwansyah karena berusaha berusaha kabur dan melawan petugas saat ditangkap.

“Erwansyah melakukan perlawanan aktif kepada petugas, sehingga petugas mengambil tindakan tegas melumpuhkan tersangka dengan tembakan timah panas di kakinya,”kata Dery kepada wartawan, Kamis (28/1/2016).

Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih yang dipakai tersangka.

Dery mengutarakan, saat melakukan aksi pencurian, modus tersangka Erwansyah selalu berbeda-beda. Yakni mengincar sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan, tersangka mengambil motor korban dengan merusak kunci stang motor menggunakan kunci letter T.

“Untuk modus pencurian motor lainnya, tersangka Erwansyah menggasak sepeda motor milik tukang ojek,”ujarnya.

Modus pencuriannya, kata Dery, tersangka berpura-pura menjadi penumpang ojek, lalu meminta untuk diantarkan ke suatu tempat. Ketika di tengah perjalanan, tersangka pura-pura barangnya terjatuh di jalan. Erwansyah meminta tukang ojek, untuk mengambilkan barangnya yang terjatuh.

“Jadi saat tukang ojek pergi untuk mencari barang tersangka yang terjatuh, tersangka langsung membawa kabur motor tukang ojek yang kondisi mesin sepeda motornya masih hidup,”terangnya.

Aksi terakhir pencurian tersangka, kata Dery, mencuri motor milik Doni warga Tanjungkarang Barat, Bandarlampung. Modus pencuriannya, tersangka menawarkan burung kicau peliharaannya kepada Doni. Selanjutnya tersangka meminjam sepeda motor Doni, dan membawanya kabur.

“Tersangka Erwansyah tidak sendiri saat mencuri motor, bersama rekannya berinisal A yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Aksi keduanya, lebih dari enam kali mencuri sepeda motor di Kota
Bandarlampung. Kasus ini masih kami kembangkan, untuk mengungkap TKP lainnya,”jelasnya.

Sementara tersangka Erwansyah, ia mengakui, telah mencuri sepeda motor di beberapa tempat di wilayah Kota Bandarlampung.

Menurutnya, ia baru empat kali mencuri motor. Motor-motor hasil curiannya, dijual ke daerah Kalinda, Lampung Selatan seharga Rp 2 juta.

“Uang hasil jual motor curian itu, saya pakai untuk berfoya-foya beli minuman keras (miraa) bersama teman-teman saya,” tuturnya.

Menurutnya, saat melakukan aksi pencurian motor yang sasarannya di pinggir jalan, ia melakukannya bersama rekannya berinisial A (DPO). Perannya hanya sebagai joki dan mengawasi keadaan sekit, sementara temannya A yang menjadi eksekutor.

“Tapi kalau motor milik tukang ojek, cuma saya sendiri yang melakukan pencuriannya,”ungkapnya.

Polisi menjerat Erwansyah dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.