Diduga Dendam, Wartawan dan Anggota LSM Ini Bacok dan Todong Korban Pakai Senpi

Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Pembacokan disertai pendongan menggunakan senjata api yang dilakukan tersangka Zulkifli (46), wartawan dan anggota LSM, terhadap korban Muslim (31) di Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton, pada Rabu (23/8/...

Diduga Dendam, Wartawan dan Anggota LSM Ini Bacok dan Todong Korban Pakai Senpi
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono saat mengintrogasi tersangka Zulkifli, oknum LSM dan wartawan yang diamankan petugas di Mapolsekta Kedaton usai membacok korban dan menodong korban menggunakan senjata api rakitan.

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Pembacokan disertai pendongan menggunakan senjata api yang dilakukan tersangka Zulkifli (46), wartawan dan anggota LSM, terhadap korban Muslim (31) di Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton, pada Rabu (23/8/2017) sekitar pukul 15.30 WIB, diduga karena adanya masalah dendam antara tersangka dengan korban.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, mengatakan tersangka tidak terima lantaran korban Muslim menghalangi kerabatnya agar tidak memberikan uang pinjaman kepada tersangka.

“Karena itulah tersangka membacok korban dan juga menodong korban menggunakan senjata api. Berdasarkan keterangan korban, tersangka Zulkifli seringkali melakukan pemaksaan dan ancaman kepada anggota keluarganya jika tersangka tidak diberi uang pinjaman,”ujarnya, Kamis (24/8/2017).

Murbani memaparkan, tersangka Zulkifli, yang mengaku sebagai anggota LSM dan wartawan ini, sengaja datang menemui korban di tempat usahanya di Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton. Tersangka yang sudah menyimpan dendam, langsung menyerang korban menggunakan golok. Akibatnya, korban mengalami luka bacokan di tangan kirinya.

“Tersangka tidak hanya membacok korban saja, bahkan tersangka sempat menodong korban dengan senjata api rakitan,”ungkapnya.

Beruntung saat kejadian, warga sekitar lokasi mengetahui adanya kejadian tersebut. Setelah melukai korbannya, Zulkifli melarikan diri. Selanjutnya, warga membawa korban ke Rumah Sakit dan melaporkan penganiayaan tersebut ke polisi.

“Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan pencarian dan tersangka berhasil ditangkap taklama setelah kejadian,”terangnya.

Dari penangkapan tersangka, petugas menyita sebilah golok yang dipakai Zulkifli untuk melukai korban. Lalu senjata api rakitan jenis revolver, satu butir peluru aktif, sebilah badik, ikat pinggang (sabuk) berisi azimat-azimat, satu kartu Id Card anggota LSM Topan RI dan Id Card Pers SKU Sinar Lampung.

Dikatakannya, saat ini petugas masih mendalami motif dari penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Apakah ada motif lain selain dendam keduanya, dan menyelidiki kepemilikan senjata api rakitan yang digunakan tersangka Zulkifli untuk mengancam korban.

“Kasusnya masih didalami, darimana tersangka Zulkifli mendapatkan senjata api rakitan tersebut. Lalu ada atau tidak, tersangka pernah melakukan aksi kejahatan lainnya,”pungkasnya.