Demo Tolak PP Pengupahan, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Janji Tindaklanjuti Tuntutan SBSI 1992

Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Lampung Risma Yantina dan Kadis Kominfo Sumarju Saeni berdialog dengan pengunjuk rasa dari SBSI 1992,Senin (28/12). BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com–Dewan Pengupahan Provinsi Lampung berjanji akan segera...

Demo Tolak PP Pengupahan, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Janji Tindaklanjuti Tuntutan SBSI 1992
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Lampung Risma Yantina dan Kadis Kominfo Sumarju Saeni berdialog dengan pengunjuk rasa dari SBSI 1992,Senin (28/12).

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com–Dewan Pengupahan Provinsi Lampung berjanji akan segera menyampaikan pernyataan sikap para aktivis Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ( SBSI)  1992 tentang penolakan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. UMK layak di Bandarlampung , penolakan terrhadap outsourching, dan kebijakan buruh kontrak.

Menurut Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Lampung Risma Yantina,   surat yang berisi pernyataan sikap dari  SBSI. 1992 akan disampaikan kepada Gubernur Lampung.

“Surat pernyataan sikap dari SBSI 1992 ini akan disampaikan ke meja gubernur dan langsung ditembuskan juga ke dikementerian tentang  PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan,” kata Risma, saat berdialog dengan pendemo SBSI 1992 di, ruang pers Pemprov Lampung, Senin (28/12).

Risma mengatakan sebenarnya banyak penolakan tentang PP Pengupahan ini. Namun, sepanjang PP ini belum dicabut maka harus dilaksanakan.

Risma juga berjanji akan  segera  menindaklanjuti apa yang menjadi masalah teman-teman, terutama masalah ketenagakerjaan di PT TOP Jaya Sarana Utama.

“Saya berjanji  akan telpon  Darmawan dan Ibu Septi  (Pihak PT Top) agar kasus ini diselesaikan dengan baik. Saya kuatir aset telah habis dan manajemen akan lari ,” jelasnya.

Sementara itu, koordinator lapangan aksi unjuk rasa SBSI 1992, Rendi Saputra, mengatakan pada kasus karyawan PT Top Jaya Sarana Utama ada masalah. Yakni, soal tiga bulan gaji yang  akan diberikan dan seharusnya ini dimediasi.

“Perusahaan hanya memberikan 9 kali gaji pada karyawan dengan masa kerja 10 tahun keatas dan  dibawah itu hanya diberikan  3 bulan gaji,” kata Rendi.

Para aktivsis SBSI 1992 menggelar demo tentang ketenagakerjaan di depan kantor gubernur Lampung, Senin siang (28/12).

Perwakilan pendemo diterima oleh Kadis Kominfo Provinsi Lampung Sumarju Saeni, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Lampung Risma Yantina, Perwakilan SBSI 1992 Rendi Saputra , dan petugas dari BPJS Ketenagakerjaan.


Mas Alina Arifin