Butuh Uang Bayar Hutang, Leo Gelapkan Motor Pacarnya
Zainal Asikin/Teraslampung.com Kapolsekta Sukarame, Kompol Hari Sutrisno (bertopi) saat memberikan ketetangan tersangka Deddy Agustinus alias Leo pelaku penggelapn sepeda motor milik pacarnya sendiri di Mapolsekta, Kamis (7/1/2016). BANDARL...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Tersangka penggelapan sepeda motor, Dedi Agustinus alias Leo (27) warga Jalan Narada, Kelurahan Sawah Brebes, Tanjungkarang Timur ditangkap aparat Polsekta Sukarame di Jalan Pulau Morotai, Kelurahan Jagabaya III, Way Halim, Minggu (3/1/2016) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsekta Sukarame Kompol Hari Sutrisno mengatakan, Dedi alias Leo ditangkap karena menggelapkan sepeda motor Honda Beat Pop milik korban berinisial DZ (22) warga Dusun Tanjung Baru, Desa Karang Sari, Jati Agung, Lampung Selatan.
“Motor yang di gelapkan Leo, milik pacarnya sendiri. Leo berpura-pura meminjamnya untuk mengambil uang di ATM dan membeli makanan, tapi motor korban justru digadaikan Leo sebesar Rp 2 juta,”kata Hari kepada wartawan, Kamis (7/1/2016).
Hari mengutarakan, aksi pengelepan motor yang dilakukan tersangka Leo, ketika berada di Hotel Jogyo di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Gunungsulah, Way Halim sehari sebelum kejadian. Tersangka Leo ini, mengajak pacarnya DZ untuk menginap di hotel tersebut.
“Leo dan korban DZ pergi ke hotel mengendarai sepeda motor milik korban, ketika sampai di hotel keduanya memesan kamar,”ujarnya.
Selanjutnya, kata Hari, tersangka Leo meminjam motor DZ dengan alasan mau mengambil uang di ATM dan membeli makanan. Kerana Leo pacarnya, korban pun percaya begitu saja dengan tersangka.
Setelah beberapa jam kemudian, Leo datang kembali ke hotel menemui korban. Kembalinya Leo tanpa membawa sepeda motor, ketika ditanya oleh korban Leo berlasan sepeda motornya sedang dipinjam oleh temannya.
“Keesokan harinya, ternyata motor korban tidak juga kembali. Karena merasa curiga, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi,”terangnya.
Mendapat laporan tersebut, lanjut Hari, petugas menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Petugas meminta korban DZ, untuk menghubungi Leo dan mengajak janjian untuk bertemu. Pada saat keduanya bertemu di Jalan Pulau Morotai, petugas langsung menangkap Leo.
“Tersangka mengakui telah menggelapkan motor pacarnya tersebut, motor itu digadaikan Leo kepada temannya,”ungkapnya.
Dikatakannya, motor korban berhasil ditemukan petugas di tempat penggadainya. Menurutnya, saat menggadaikan sepeda motor, Leo melampirkan KTP milik korban yang dipegang tersangka.
“Hal inilah yang membuat teman Leo percaya, dan mau menerima gadaian motor dari tersangka Leo,”pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.



