BP4K Lamsel Sosialisasikan Pergub Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Iwan J Sastra/Teraslampung.com Kepala BP3K Lampung Selatan, Ir. Noviar Akmal LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Badan Penyuluh Pertanian Perikanan Perkebunan dan Kehutanan (BP4K) setempat, akan beru...
Iwan J Sastra/Teraslampung.com
| Kepala BP3K Lampung Selatan, Ir. Noviar Akmal |
LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Badan Penyuluh Pertanian Perikanan Perkebunan dan Kehutanan (BP4K) setempat, akan berupaya maksimal dalam mengatur pola pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada gapoktan, poktan dan petani di wilayah Lampung Selatan.
Salah satunya dengan mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pola Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian di Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut Kepala BP4K Lamsel Ir. Noviar Akmal, dalam peraturan gubernur tersebut menyebutkan, perencanaan kebutuhan pupuk diawali dengan penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi, oleh masing-masing kelompok tani yang didampingi para penyuluh pertanian.
Lalu, lanjutnya, ketua gapoktan yang telah disetujui oleh penyuluh pertanian dan diketahui oleh kepala desa, nantinya mengajukan kebutuhan pupuk untuk masing-masing wilayahnya secara berjenjang, hingga ke tingkat Provinsi.
Dokumen RDKK itu akan memuat tentang identitas poktan, kebutuhan pupuk bersubsidi per-jenis untuk setiap poktan dan jadwal kebutuhannya setiap bulan.
“Dokumen RDKK ini yang nantinya akan menjadi acuan guna menginput data ke system perbankan, penebusan pupuk bersubsidi oleh kelompok petani, penyaluran pupuk bersubsidi oleh penyalur seperti gapoktan atau koptan, BumDes, BUMP, serta pengendalian komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KPPP) yang dimulai dari tingkat kecamatan, kabupaten hingga provinsi,” ujar Noviar, kepada wartawan, usai acara sosialisasi Pergub Lampung Nomor 32 Tahun 2015, tentang pola pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Lampung Selatan, di Aula Kantor BP4K setempat, Kamis (29/10).
Diungkapkannya, dalam Pergub itu juga telah diatur soal mekanisme pengadaan, penyaluran dan penebusan pupuk bersubsidi. Antara lain penyaluran pupuk dari gudang yang dilakukan oleh penyalur kepada kelompok tani, untuk disalurkan kembali ke masing-masing anggota.
“Untuk itu kami harapkan, kepada para peserta sosialisasi agar betul-betul memahami peraturan gubernur ini. Sebab, pergub ini nantinya akan disampaikan kembali kepada masing-masing gabungan kelompok tani dan kelompok tani di tiap-tiap wilayahnya,” ungkapnya.
Dikatakannya, dalam acara sosialisasi ini juga, pihaknya menyampaikan informasi tentang cara-cara mendapatkan kalender tanam (KATAM) terpadu yang saat ini sudah bisa di lihat dengan cara meng-klik www.katam.litbang.pertanian.go.id. “Informasi KATAM Terpadu ini, nantinya akan diterbitkan setiap musim tanam, atau juga bisa diperoleh dalam satu bulan sebelum datang musim tanam (MT),”katanya.
Informasi yang diperoleh Teraslampung.com, kalender tanam terpadu itu juga bisa dilihat oleh para penyuluh maupun petani melalui SMS, melalui aplikasi android, dan juga melalui website.
Adapun informasi yang bisa dilihat dalam sistem KATAM Terpadu itu antara lain estimasi waktu dan luas tanam padi dan palawija, estimasi wilayah rawan banjir, kekeringan dan serangan organism penggangu tanaman (OPT), rekomendasi varietas dan kebutuhan benih, rekomendasi dan kebutuhan pupuk, rekomendasi mekanisasi pertanian, serta info seputar BP3K.



