Bandar Ganja Jaringan Aceh Diringkus Polisi di Kios Baju Miliknya

Zainal Asikin/Teraslampung.com Wadir Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP K. Yani Sudarto (kanan) saat nenunjukkan barang bukti ganja seberat 11 kg dari tersangka Merli bandar jaringan Aceh, Rabu (18/11). BANDARLAMPUNG – Direktorat Rese...

Bandar Ganja Jaringan Aceh Diringkus Polisi di Kios Baju Miliknya

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Wadir Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP K. Yani Sudarto (kanan) saat nenunjukkan barang bukti ganja seberat 11 kg dari tersangka Merli bandar jaringan Aceh, Rabu (18/11).

BANDARLAMPUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, meringkus bandar besar ganja jaringan aceh,  Merli (31) warga Jalan Imam Bonjol, Kemiling, Bandarlampung. Polisi menangkap Merli di kios pakaian miliknya di Dusun Buluk Karto, Kelurahan Buluk, Kecamatan Gadingrejo, Prigsewu, pada Minggu (15/11) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 11 paket daun ganja kering siap edar seberat 11 kilogram didalam kardus besar yang dibungkus karung putih.

Wadir Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP K. Yani Sudarto mengatakan, petugas menangkap Merli di Kios tempat tersangka menjual pakaian di Dusun Buluk Karto, Kelurahan Buluk, Kecamatan Gadingrejo, Prigsewu.

“Merli gunakan kios bajunya untuk transaksi narkoba. Penangkapan tersangka, merupakan sudah menjadi target operasi (TO) pihaknya dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) ke II 2015,,”kata Yani kepada wartawan, Rabu (18/11).

Pada saat ditangkap, Yani menuturkan, petugas melakukan penggeledahan di kios bajunya. Namun ditempat itu, tidak di temukan adanya barang bukti. Setelah dikembangkan, petugas menemukan paket besar ganja
kering seberat 11 kilogram yang masih berada di dalam kardus terbungkus karung putih.

“Ganja seberat 11 kilogram itu, ditemukan di kamar rumah tersangka di Jalan Imam Bonjol, Kemiling, Bandarlampung. Ganja tersebut, rencananya akan dijual kembali oleh Merli dan akan dipecah menjadi beberapa paket,”tuturnya.

Menurut Yani, ganja sebanyak itu akan dijual tersangka Merli, di daerah Pringsewu dan Kota Bandarlampung dan di beberap kabupaten lainnya.

Yani mengutarakan, dari keterangan tersangka ganja seberat 11 kilogram tersebut, di dapat Merli dari bandar. Besar asal Aceh berinisial Dem (DPO). Ganja dikirimkan oleh Dem melalui jalur darat menggunakan mobil travel, sebelum dikirimkan Dem menghubungi Merli melalui ponselnya. Setelah itu, Dem mengirimkan ganja dengan mengutus seorang kurir bernama Kancil (DPO).

“Kurir utusan Dem mengirim ganja 11 kilogram langsung ke kios tempat Merli jualan baju di daerah Gading Rejo, Pringsewu. Merli kemudian menyimpan ganja itu, dirumahnya di daerah Kemiling, Bandarlampung,”terangnya.

Dikatakannya, kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan pengedar ganja lainnya. Untuk dua tersangka Dem bandar asal Aceh dan Kancil sebagai kurir, ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO.

“Tersangka Merli ini tidak ada kaitan dengan jaringan Napi penghuni Lapas, tersangka adalah pengedar dan bandar ganja di Lampung jaringan dari bandar besar asal Aceh,”tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Merli dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 UU Narkotika No. 35 tahun 2009 ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan hukuman mati.