Asyik Isap Sabu, Operator Kafe Ditangkap Polisi
Zainal Asikin/Teraslampung.com Kanit I Reserse Narkoba Polresta Bandarlsmpung, Iptu Herlan Arfa saat berikan keterangan terkait penangkapan tersangka Hendrik Azhari operator Cafe Pantai Harapan Panjang, Senin (9/11). BANDARLAMPUNG – Ke...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Kanit I Reserse Narkoba Polresta Bandarlsmpung, Iptu Herlan Arfa saat berikan keterangan terkait penangkapan tersangka Hendrik Azhari operator Cafe Pantai Harapan Panjang, Senin (9/11). |
BANDARLAMPUNG – Kedapetan sedang asik isap sabu-sabu, Hendrik Azhari (36) operator Cafe Pantai Harapan Panjang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung dirumahnya di Jalan Kampung Rawalaut, Kelurahan Panjang Selatan, Rabu (4/11) lalu sekira pukul
19.00 WIB.
Kanit I Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Iptu Herlan Arfa mengatakan, petugas menangkap tersangka Hendrik saat sedang mengisap sabu-sabu di lantai dua rumahnya. Dari penangkapan tersangka, disita satu paket kecil sabu-sabu, seperangkat alat isap (bong), satu buah pipet plastik dan dua buah korek api gas.
“Saat ditangkap, Hendrik kedapetan sedang mengisap sabu-sabu,”kata Herlan kepada wartawan, Senin (9/11).
Herlan menuturkan, penangkapan tersangka Hendrik atas informasi masyarakat, bahwa dirumah tersangka sering dijadikan tempat untuk transaksi dan pesta narkoba.
“Dari informasi itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Hendrik. Tersangka dan barang bukti, selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk dikembangkan kasusnya,”tuturnya.
Hasil pemeriksaan, Herlan mengutarakan, tersangka Hendrik mengakui bahwa sabu-sabu tersebut, didapatkan tersangka dengan cara membeli dari seorang wanita Pemandu Lagu (PL) yang biasa dipanggilnya ‘Mbak Jawa’.
Satu paket sabu-sabu, lanjut Herlan, dibeli tersangka Hendrik seharga Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu. Pengakuannya, sabu itu hanya dipakai untuk sendiri tidak untuk di edarkan. Selain dirumah, tersangka juga sering menggunakan sabu itu di Kafe Pantai Harapan Panjang tempat tersangka bekerja.
“Tersangka Hendrik ini, sudah sering beli sabu dari PL yang sebelumnya pernah bekerja di Kafe tempat tersangka bekerja. Dalam seminggu, Hendrik tiga kali beli sabu dari PL itu. Hendrik adalah sebagai pengguna, dan kecanduan pakai sabu-sabu sejak empat bulan terakhir,”terangnya.
Herlan menambahkan, kasus tersebut masih dilakukan pengembangan, petugas saat ini masih memburu PL (DPO) dengan sebutan ‘Mbak Jawa’ sebagai pemasok sabu tersebut.
“Untuk PL pemasok sabu, kita sudah dapatkan ciri-ciri, identitas aslinya dan tempat tinggalnya. Tinggal tunggu saja, mudah-mudahan secepatnya tersangka tertangkap,”tandasnya.
Tersangka Hendrik disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.



