32 Remaja yang Balapan Liar di PKOR Way Halim Berasal dari Lamsel dan Pesawaran
Zainal Asikin/Teraslampung.com Puluhan remaja asal Lampung Selatan dan Pesawaran yanag diamankan Polresta Bandarlampung, Minggu dinihari (3/4/2016). BANDARLAMPUNG – Razia balap liar di Pusat Kegiatan Olah Raga (PKOR), Way Halim, Bandar...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Puluhan remaja asal Lampung Selatan dan Pesawaran yanag diamankan Polresta Bandarlampung, Minggu dinihari (3/4/2016). |
BANDARLAMPUNG – Razia balap liar di Pusat Kegiatan Olah Raga (PKOR), Way Halim, Bandarlampung, Minggu dinihari (3/4/2016) sekitar pukul 01.30 WIB. Polisi mengamankan 32 pelajar dan remaja putus sekolah bersama 24 unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat kendaraan. Mereka yang diamankan merupakan warga Lampung Selatan dan Pesawaran.
Kasat Sabhara Polresta Bandarlampung, Kompol Jatmiko mangatakan, pihaknya melaksanakan giat razia yang memang sudah menjadi target sasaran razia adalah di Pusat Kegiatan Olah Raga (PKOR), Way Halim. Sebab, di kawasan PKOR sering dijadikan sebagai ajang aksi balap liar. Warga resah karena aktivitas balap liar dilakukan di jalan umum.
“Kami melaksanakan razia untuk menekan marak terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kegiatan ini merupakan salah satu program Kapolda Lampung dan akan dilakukan terus-menerus,”kata Jatmiko saat ditemui di Mapolresta Bandarlampung usai gelar razia, Minggu pagi (3/4/2016).
Dari hasil giat razia, kata Jarmiko, disita 24 unit sepeda motor berbagai jenis yang digunakan untuk aksi balap liar, tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan. Selain barang bukti motor, turut diamankan
sebanyak 32 orang yang terjaring razia. Mereka yang diamankan ini, rata-rata masih berstatus pelajar SMP dan SMA dan sisanya remaja putus sekolah.
“Para pelajar dan remaja yang diamankan bersama sepeda motornya, justru bukan berasal dari Kota Bandarlampung. Mereka berasal dari Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran,”ujarnya.
Menurutnya, dengan ini berarti masyarakat Kota Bandarlampung sendiri sudah tertib berlalu lintas.
Jatmiko mengutarakan, mereka yang terjaring razia ini, akan didata lalu diberikan pengarahan agar tidak mengulangi perbuatannya. Pihaknya juga akan memanggil orang tuanya, karena ini tanggung jawab bersama untuk mendidik mereka. Kalau yang namanya pelajar, meskinya tidak harus keluyuran jauh-jauh apalagi sampai keluar dari tempat tinggalnya.
SIMAK: “Sweeping” Balap Liar di PKOR Way Halim, Polisi Amankan 32 Remaja
“Pelajar sampai dinihari masih nongkrong bawa motor kebut-kebutan dij alan. Apalagi motor yang mereka bawa itu tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Itu kan kurang pas, jadi seperti bukan pelajar
saja sudah seperti preman,”terangnya.
Dikatakannya, jika orangtua mereka ingin mengambil sepeda motor, harus dapat menunjukkan surat-surat resmi kendaraan STNK dan BPKB. Jika memnag suratnya ada, pihaknya akan menahan sementara sepeda motor itu selama satu bulan. Hal itu dilakukan, untuk memberikan efek jera terhadap mereka.
“Kami tidak melarang orang membawa kendaraannya, tapi harus diikuti ketentuan aturannya. Harus memiliki SIM dan kelengkapan surat kendaraannya pun harus ada,”ungkapnya.
Ditegaskannya, pihaknya akan terus melakukan razia sepanjang masa untuk menekan angka kriminalitas, tidak hanya di wilayah PKOR saja. Melainkan di beberapa tempat lainnya di Kota Bandarlampung.



