10 Tahun Paksa Keponakan Jadi Budak Seks, Warga Pekurun Barat Diringkus Polisi
Feaby/Teraslampung.com Bejo menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Lampung, Selasa (16/2/2016). Bejo dicokok polisi dengan tuduhan menjadikan keponakannya sebagai budak seks selama bertahun – tahun. Kotabumi–Sepandai –...
Feaby/Teraslampung.com
| Bejo menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Lampung, Selasa (16/2/2016). Bejo dicokok polisi dengan tuduhan menjadikan keponakannya sebagai budak seks selama bertahun – tahun. |
Kotabumi–Sepandai – pandainya menyimpan bangkai pasti akan tercium juga. Inilah pepatah yang tepat menggambarkan perbuatan bejat Bejo (53), warga Desa Pekurun Barat, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara.
Meski nyaris satu dekade dengan rapi menyimpan perbuatan bejatnya merudakpasa SI (20) keponakannya, kini aksi bejat itu akhirnya ketahuan juga sehingga mengantarkannya ke jeruji besi Polres Lampung Utara terhitung sejak Selasa (16/2).
Bejo diamankan atas laporan ayah kandung korban, M. Zainudin yang tak terima kehormatan putrinya dirampas oleh Bejo yang tak lain paman korban sendiri. Bejo menjadikan SI sebagai budak seks-nya sejak SI duduk di kelas IV SD hingga sekarang.
Menurut Kapolres Lampura AKBP Dedi Supriyadi melalui Kasat Reskrim Polres, AKP. Supriyanto Husein, ayah kandung korban memang menitipkan anaknya kepada Bejo sejak kecil. Karena, ayah korban bekerja di daerah Sumber Jaya, Lampung Barat. Sayangnya, Bejo tak dapat memegang amanah yang diberikan lantaran menjadikan korban sebagai budak seks-nya sejak yang bersangkutan duduk di kelas IV SD.
“Sejak kelas 4 SD, korban sudah dijadikan budak nafsu Bejo. Sementara, ayah korban bekerja di Sumberjaya, Lampung Barat,” kata Kasat, Selasa (16/2).
Supriyanto mengatakan, terungkapnya aksi cabul paman bejat tersebut berawal dari beredarnya rekaman video adegan ranjang antara Bejo. Lokasinya adegan yang tak senonoh itu terjadi di kediaman Bejo. Setelah ditelusuri, ternyata rekaman itu diduga dibuat oleh pacar korban yang berinisial M. M sakit hati lantaran batal menikah dengan SI sehingga gelap mata menyebarkan rekaman video mesum tersebut.
“Rekaman itu diambil dari atas loteng rumah tersebut. M kini sedang dalam pengejaran,” urainya.
Masih menurut Kasat, awalnya tersangka Bejo membantah telah lama merudapaksa korban. Namun, setelah ditunjukan rekaman video tak senonoh tersebut, Bejo akhirnya mengakui semua perbuatannya. Akibat perbuatannya, tersangka terancam mendekam selama 15 tahun di penjara.
“Setelah diperlihatkan rekaman video itu, akhirnya dia mengakui semua perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis di antaranya akan dijerat dengan Undang – Undang perlindungan anak,” tutur dia.
Kepada penyidik, tersangka Bejo mengatakan, dirinya khilaf sehingga tega merusak masa depan keponakan yang telah diasuhnya sejak kecil.”Saya khilaf. Saya khilaf, bu,” katanya sembari menundukan wajah.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, terdapat dua rekaman video asusila antara Bejo dan SI. Video yang pertama diambil dari atas atau plafon rumah Bejo. Sementara, rekaman kedua diduga diambil oleh SI sendiri. Dalam rekaman itu, SI mengenakan kaos oblong warna hijau. Sedangkan Bejo hanya mengenakan sarung dengan bertelanjang dada. Keduanya melakukan adegan mesum di lantai dan di atas kasur.



