Sekda Lampura Ngotot Sopir Pembawa Ratusan Dus Miras Diserahkan ke Polisi

Feaby Handana | Teraslampung.com Kotabumi — Keinginan Pelaksana Tugas Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Utara, Panca Nanda untuk melepas sopir berikut mobil berisi ratusan minuman berakohol ternyata tak sejalan dengan keinginan Se...

Sekda Lampura Ngotot Sopir Pembawa Ratusan Dus Miras Diserahkan ke Polisi
Sekretaris Kabupaten Lampung Utara, Samsir, memeriksa mobil colt yang mengangkut ratusan dus minuman keras, Kamis (3/3/2016).

Feaby Handana | Teraslampung.com

Kotabumi — Keinginan Pelaksana Tugas Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Utara, Panca Nanda untuk melepas sopir berikut mobil berisi ratusan minuman berakohol ternyata tak sejalan dengan keinginan Sekretaris Kabupaten, Samsir.

Samsir yang sengaja datang menyambangi kantor Sat. Pol PP sekitar pukul 17:00 WIB, dengan tegas menginstrusikan mobil itu diserahkan ke Polres untuk diproses jika memang terdapat pelanggaran dalam persoalan ini.

Sebelum itu, Samsir juga terlihat menasehati Ahmad Taufik, pemilik rumah yang juga sopir mobil boks pembawa ratusan dus miras. Menurut Samsir, sesuai Perda yang ada, batas toleransi minumah alkohol hanya sekitar 5 persen. Sedangkan, minuman keras yang dibawa Ahmad melebihi batas toleransi itu yakni sekitar 15 persen.

“Sesuai Perda, minuman alkohol hanya sekitar 5 persen yang diperbolehkan. Lewat dari itu, itu tergolong minuman keras,” kata Samsir.

Untuk itu, Samsir menginstrusikan anggota Sat. Pol PP untuk menyerahkan mobil berikut isinya tersebut kepada Polres Lampung Utara. Jika memang terbukti melakukan pelanggaran, Samsir menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.

“Nanti, biarkan Polisi yang menilai jika memang ada pelanggaran dalam persoalan ini,” katanya.

Beberapa jam sebelumnya, pihak Sat Pol PP berencana melepaskan‎ sopir berikut mobil yang berisikan ratusan dus minuman yang dikenal masyarakat dengan nama Vigour tersebut. Alasannya, pengemudi mobil mengantongi izin atas ratusan dus minuman yang cukup memabukan itu.

“Kami tak punya kewenangan untuk menahan yang bersangkutan (Ahmad Taufik,‎red) karena dia punya izin untuk minuman itu. Izinnya dari Tulang Bawang,” dalih Pelaksana Tugas Kepala Badan Sat Pol PP, Panca Nanda, di kantornya.