Pengukuhan Guru Besar Unila: FX Sumarja Bahas Hukum Ruang Bawah Tanah Berperspektif HAM , HS Tisnanta Usung Hukum Pancasila
Teraslampung.com — Prof. FX Sumardja menekankan pentingnya jaminan akan terpenuhinya faktor, keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan keberlanjutan dalam pemanfaatan ruang bawah tanah sebagai perwujudan tanggung jawab pemerintah. Hal tersebut dis...

Teraslampung.com — Prof. FX Sumardja menekankan pentingnya jaminan akan terpenuhinya faktor, keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan keberlanjutan dalam pemanfaatan ruang bawah tanah sebagai perwujudan tanggung jawab pemerintah.
Hal tersebut disampaikannya dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar yang berjudul Hak Ruang Bawah Tanah : Perspektif Hak Asasi Manusia di Indonesia di GSG Unila,Selasa (31/12/2024).
Menurutnya pembahasan terkait ruang bawah tanah ini merupakan isu baru paska lahirnya UU Cipta kerja.
“Pascakeluarnya UU Cipta Kerja, ruang bawah tanah menjadi salah satu objek ha katas tanah, hal ini mengingat bahwa jumlah tanah terbatas sementara penduduk semakin bertambah maka dengan demikian hak atas tanah kini tidak hanya lagi ruang bawah tanah dan ruang atas tanah,”ungkapnya.
Guru Besar Hukum Agraria dan Pertanahan tersebut menegaskan bahwa hak setiap orang untuk berhak hidup Sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pemanfaatan ruang bawah tanah yang berperspektif hak asasi manusia sendiri menurutnya sejalan dengan hukum Pembangunan yang berorientasi pada perubahan perilaku manusia.
“Pemegang hak atas tanah juga dituntut untuk memiliki kesadaran bahwa diatas hak yang dimiliki juga melekat hak orang lain sehingga dengan demikian pelaksanaan hak tersebut juga tidak boleh melanggar hak orang lain, ”jelasnya
Sementara itu HS Tisnanta dalam pidato pengukuhannya yang berjudul Menalarkan Hukum Pancasila (Dialektika Hukum dan Kekuasaan) menawarkan pendekatan Hukum Pancasila sebagai wujud kerisauannya terhadap situasi negara hukum dan kondisi kebangsaan saat ini.
“Negara Hukum Pancasila adalah suatu negara dengan nurani dan kepedulian yang membutuhkan hukum sebagai sarana untuk melindungi dan mengayomi rakyatnya,”ungkapnya.
Ciri-ciri Negara Hukum Pancasila sendiri menurutnya adalah keserasian hubungan antara Pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan, hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasan negara, prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan menempatkan peradilan sebagai sarana terakhir dan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Lebih lanjut Tisnanta mengatakan bahwa Negara Hukum Pancasila menurutnya menempatkan nilai-nilai hukum Pancasila dengan karakter khasnya.
“Karakter tersebut adalah hukum untuk manusia yang berarti pro rakyat dan keadilan, membuka Lorong pembebasan dari hambatan formal untuk kemanusiaan, memberikan perhatian kepada perilaku manusia dan senantiasa gelisah untuk terus membangun diri secara kualitatif dalam melayani dan membawa kesejahteraan.
Tisnanta juga menjelaskan dialektika Pancasila dengan hukum dan kekuasaan serta pola relasinya terkait bagaimana fungsi hukum terhadap kekuasaan dan fungsi kekuasaan terhadap hukum.
FX Sumarja dan HS Tisnanta dikukuhkan bersama dengan 12 orang Guru Besar lainnya. Di penghujung tahun 2024 ini Universitas Lampung sendiri kembali mengukuhkan 14 orang Guru Besar baru yang berasal dari berbagai fakultas.