Pemberdayaan Perempuan Mendukung Kemajuan dan Kemandirian Perempuan
Peran wanita dalam meningkatkan ketahanan keluarga cukup signifikan BERKEMBANGNYA sikap dan tindakan diskriminatif terhadap perempuan, yakni mendiskreditkan perempuan sebagai jenis kelamin yang lebih rendah dibandingkan laki ...

Peran wanita dalam meningkatkan ketahanan keluarga cukup signifikan |
diskriminatif terhadap perempuan,
yakni mendiskreditkan perempuan sebagai jenis kelamin yang lebih rendah
dibandingkan laki – laki, mengakibatkan kaum perempuan harus mengalami hambatan perkembangan
dalam berbagai bidang kehidupan, bahkan terancam
kehidupannya.
perempuan adalah usaha sistematis dan terencana untuk mancapai kesetaraan dan keadilan
gender dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Sebagai sumber daya insani, potensi yang dimiliki perempuan dalam hal
kuantitas maupun kualitas tidak di bawah laki-laki. Namun kenyataannya masih
dijumpai bahwa status perempuan dan peranan perempuan dalam masyarakat masih bersifat subordinatif dan belum sebagai
mitra sejajar dengan laki-laki. Padahal, keberhasilan pembangunan pemberdayaan
perempuan sedikit banyak akan memberikan kotribusi terhadap peningkatan indeks
pembangunan manusia (IPM) di suatu daerah.
Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak (KB
PP&PA) Lampung Tengah Dra.Mardiana, mengungkapkan, diantara tujuan pembangunan
pemberdayaan perempuan, adalah meningkatkan sumber daya manusia (SDM) perempuan
yang mempunyai kemampuan dan kemauan guna kemandirian, dengan bakal
kepribadian, memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan, keimanan dan
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,
begitu, secara umum
sasaran pembangunan pemberdayaan perempuan, adalah meningkatnya kualitas SDM perempuan
diberbagai kegiatan sektor dan sub sektor serta lembaga dan non lembaga yang
mengutamakan peningkatan kemampuan dan profesionalisme atau keahlian kaum
perempuan. Juga mewujudkan kepekaan, kepedulian gender dari seluruh masyarakat,
penentu kebijakan, pengambil keputusan, perencana dan penegak hukum yang
bermuatan nilai sosial budaya serta keadilan yang berwawasan gender.
pembangunan pemberdayaan perempuan adalah mengarusutamakan gender melalui peningkatan
kualitas hidup perempuan, dalam berbagai kehidupan sebagai salah satu upaya
kongkrit dalam pencapaian penurunan angka kemiskinan,”tegas Mardiana.
Pembangunan daerah pada semua sektor melalui kelembagaan atau wadah yang telah
ada, kebijakan pembangunan pemberdayaan
perempuan adalah mengarustamakan gender.
Tentunya hal ini diharapkan meningkatnya komitmen antar lembaga
pemerintah, swasta dan independen untuk pemberdayaan perempuan, baik dalam hal
pengembangan kelembagaan, proses perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan dan
evaluasi.
meningkatkan peran gender dalam masyarakat, dan meningkatkan kedudukan
perempuan sebagai bagian dari civil society memang masih terdapat berbagai
hambatan. Diantara hambatan itu adalah belum optimalnya sosialisasi atau
advokasi pengarusutamaan gender di Kabupaten Lampung Tengah. Selain itu, sebagai
perempuan belum mempunyai kekuatan dalam pengambil keputusan, karena sering
terpengaruh oleh lingkungan sekitar yang akan menimbulkan ketergantungan pada
orang lain. Akibatnya, terbatasnya keterwakilan perempuan dalam pengambilan
keputusan baik di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
dapat dilihat dari beberapa indikator diantaranya jumlah perempuan yang
menduduki jabatan struktural di
pemerintahan, jumlah perempuan yang menjadi anggota legislatif. Jumlah
pejabat perempuan dalam jabatan struktural di pemerintahan tahun 2013 sebesar 24
persen, atau sama
dengan pada tahun 2012
yang sebesar 23,67 persen. Angka tersebut masih jauh dari angka 30 persen yang diharapkan. Hal ini
disebabkan beberapa faktor,
diantaranya kesiapan pegawai perempuan yang ada baik dari segi persyaratan
administrasi, kepangkatan, pengalaman dan pendidikan penjejangan serta latar
belakang pendidikan yang belum sepenuhnya dimiliki oleh pegawai PNS perempuan.
keanggotaan lembaga legislatif perempuan pada tahun 2013 berjumlah 7 orang atau 16,27 persen jumlah anggota legislatif.
Angka tersebut masih jauh dari angka 30 persen yang diharapkan. Hal ini, disebabkan
sistem poltik yang diamanatkan dengan mensyaratkan berdasarkan suara terbanyak
mengakibatkan banyak calon anggota legislatif perempuan yang gagal menjadi
anggota legislatif, meskipun sebagian besar partai politik telah mencantumkan
daftar calon anggota legislatif perempuan sebesar 30 persen dari yang
dicalonkan.
kondisi riil sat ini, untuk mengatasi permasalah yang ada maka dalam pencapaian
sasaran pembangunan pemberdayaan perempuan masih dirasa perlu terus
dilaksanakan berbagai kegiatan. Terutama yang berhubungan dengan kemampuan dan
peran serta kaum perempuan dalam mengisi pembangunan. Tentunya, melalui
kegiatan sosialisasi atau advokasi pengarusutamaan gender perlu dilanjutkan
secara berkesinambungan, untuk membangun kesepakatan pembangunan pemberdayaan
perempuan antara pemerintah, swasta dan anggota masyarakat untuk mewujudkan
kesetaraan dan keadilan gender disegala bidang dan sektor.
Dalam
hal perbaikan ekonomi, kata Mardiana, kaum perempuan memiliki sejumlah potensi,
kalau dikelola secara baik potensi itu akan memberi manfaat yang besar. Dalam
banyak bidang perempuan belum berperan maksimal, padahal jumlah kaum perempuan cukup
besar, namun partisipasi dan peran aktifnya masih sangat subordinat. (Advetorial)
SELANJUTNYA>>>