Pembajakan Hak Cipta Sofware , Polda Lampung Tetapkan Manajer dan Staf PT Hanjung Sebagai Tersangka
Zaenal Asikin/Teraslampung.com Kombespol Mashudi (terngah), usai gelar perkara kasus pembajakan sowfware di Polda Lampung, Kamis (11/9). BANDAR LAMPUNG -Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, menyita 23 unit laptop...

Asikin/Teraslampung.com
Kombespol Mashudi (terngah), usai gelar perkara kasus pembajakan sowfware di Polda Lampung, Kamis (11/9). |
LAMPUNG -Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, menyita 23 unit
laptop dan 27 unit CPU ilegal dari PT Hanjung Indonesia di Jl. Soekarno-Hatta,
Km 11,5 Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandarlampung, Kamis (11/9).
Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Mashudi didampingi Kabid
Humas Polda Lampung, AKBP. Sulistyaningsih mengatakan, selain menyita laptop
dan CPU pihaknya juga telah melakukan
pemeriksaan terhadap manajer dan staf PT
Hanjung Indonesia.
hasil penyelidikan yang dilakukan untuk sementara ini Ditkrimsus Polda Lampung
menetapkan tersangka berinisial I selaku Manajer Teknisi dan tersangka
berinisial H, staf di PT Hanjung Indonesia,” kata Direktur Kriminal
Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Mashudi, di Mapolda Lampung, Kamis (11/9).
Mashudi, sejak 3 September 2014 lalu pihaknya bersama tim ahli melakukan
penyelidikan sampai kasusnya bisa diungka. “Tidak menutup kemungkinan jajaran direksi, bahkan badan usahanya akan dikenai pertanggung jawaban pidana
juga,” kata Mashudi.
Mereka diduga melakukan pembajakan hak cipta Tekla Corp, perusahaan yang memproduksi
software yang berkedudukan di Espoo, Finlandia yang mempunyai spesialisasi
membuat produk sofware dasar untuk keperluan bangunan, konstruksi, serta managemen
sarana dan prasarana.
pidana ini sudah dilakukan PT hanjung Indonesia sejak tahun 2012 hingga
sekarang sehingga mengakibatkan kerugian di pada perusahaan Tekla Corp sebesar
Rp5, 940 miliar dan Outodek Inc menderita kerugian sekitar Rp. 1,683 miliar,
Totalnya mencapai Rp7,623 miliar,”ungkap Mashudi.
Kuasa Hukum Tekla Corp, Doni Alamsyah menuturkan, terungkapnya kasus penjakan
hak cipta itu, bermula pada Mei 2014 lalu. Sejak itu PT Tekla melakukan penyelidikan
melalui internet hingga sekarang. Setelah jelas, PT Tekla melapor ke
Polda Lampung. Hasilnya, petugas berhasil menyita sebanyak 50 barang-barang
elektronik berupa laptop dan CPU, 20 alat yang menggunakan produk Tekla
dan Autodesk Inc.
“Selain di Lampung kasus ini juga pernah terjadi di wilayah Jawa yakni di
Serang, Banten, dan Karawang Jawa Barat. Untuk selanjutnya, kami akan melakukan
koordinasi bersama penyidik Lampung untuk mengungkapnya. Ini harus ditindak karena sudah menyangkut tindak pidana. Selanjutnya kami akan menuntut ganti rugi,” kata Doni.
arsitektur, mesin, kontruksi, industri, media, dan hiburan.
Sementara PT Hanjung Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang
industri dan kontruksi yang mencakup bidang desain, teknik, manufaktur, dan
kontruksi yang menggunanakan software Tekla Corp dan Autodesk Inc untuk
mendesain, mengolah, mengamati, dan mengecek suatu gambar konstruksi.