Nelayan Lampung Tolak Aturan Larangan Penggunaan Pukat Tarik

Aksi unjuk rasaa para nelayan yang tergabung dalam HNSI Lampng di depan kantor DPRD Lampung, Rabu (28/1). BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia ( HNSI) mengadakan aksi di depan Kanto...

Nelayan Lampung Tolak Aturan Larangan Penggunaan Pukat Tarik
Aksi unjuk rasaa para nelayan yang tergabung dalam HNSI Lampng di depan kantor DPRD Lampung, Rabu (28/1).

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia ( HNSI) mengadakan aksi di depan Kantor Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Rabu (28/1). Mereka memprotes Peraturan Menteri  Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Pukat Hela dan Tarik. Termauk alat tangkap ikan yang dilarang oleh Permen itu adalah  cantrang,dogol, lempara dasar, dan payang.

Ketua DPD HNSI  Lampung Marzuki Yazid mengatakan, para nelayan  memprotes Peraturan Menteri  Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Pukat Hela dan Tarik. Ternauk alat tangkap ikan yang dilarang oleh Permen itu adalah  cantrang,dogol, lempara dasar, dan payang.

“Kami juga keberatan dengan Permen Kelautan dan Perikanan No,  1 tahun 2015, tentang Larangan Penangkapan Udang Lobster, Kepiting, dan Rajungan dengan ukuran tertentu. Alasannya,  nelayan penangkap jenis tersebut adalah nelayan dibawah 5 GT- 10 GT, sementara kompensasi pendapatan dan zonasi tidak ada,” kata Marzuki.

DPD HNSI provinsi Lampung dan nelayan Lampung bersatu meminta kepada Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo dan DPRD Lampung menginstruksikan kepada Bupati dan Walikota  melaksanakan amanat surat edaran menteri kelautan 622 bulan November 2014 perihal Pembebasan pungutan hasil Perikanan (PHP) bagi kapal perikanan berukuran di bawah 10 GT.

“Karena nelayan 10 GT ke bawah sudah banyak mengalami kesulitan dilaut dengan banyaknya area tangkap nelayan 10 gros ton ke bawah sudah menjadi alih fungsi,seperti reklamasi pantai oleh perusahaan, modus konservasi yang menguasai laut tidak ada batas oleh perusahaan, wisata bahari yang tidak teratur, penambangan yang merusak tempat berkembang biaknya biota ikan dilaut, tidak jelasnya lembaga yang mengaudit pembuangan limbah kelaut seperti sampah masyarakat dari darat melalui sungai ke laut,limbah perusahaan yang ada di pesisir,” kata dia.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung menyatakan Setiato siap menyampaikan aspirasi ratusan nelayan ke Kementerian terkait.

Setiato berjanji akan meminta kepada  Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, untuk mengkaji lagi tentang peraturan alat tangkap ikan.

“Jadi alat tangkap yang sudah ada jagan diputus begitu saja. Harus ada testimoni. Tidak mungkin Bu Mentrei akan menghancurkan nelayan. Yakin juga bahwa Pak Gubernur akan setuju usulan itu. Aspirasi ini kita tampung, nanti akan kita tindak lanjuti,” kata Setiato di DPRD Lampung, Rabu (28/1).

Disinggung mengenai permintaan nelayan untuk memberikan surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atas 13 perahu yang mangkrak,  Setiato menjelaskan bahwa SIPI tersebut baru habis pada Maret dan April mendatang.

“Mereka nanti tetap boleh nelayan selama belum diperpanjang. Nelayan bisa buat satu permohonan saja, kita nanti coba akamodir apa yang jadi keinginan nelayan,” jelasnya.

Menurut Setiato, atas keputusan Menteri itu, tidak semua nelayan menolak. Namun, ada sebagian nelayan Indonesia menyambut  positif  Permen  No 2 tahun 2015.

Ariftama


Berita Terkait: DPRD Lampung akan Usulkan Kapal di Bawah 10 GT Bebas PHP