Kasus Toni Sapu Jagat, Hanya Tiga Saksi Penuhi Panggilan Polda Lampung
Zainal Asikin/teraslampung.com Kapolda Lampung Brigjen Pol Heru Winarko didampingi oleh Direktur narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Edi Swasono (kiri) dan Wadir Narkoba AKBP K. Yani Sudarto (kanan) saat menunjukkan barang bukti hasil penggerebek...
Zainal Asikin/teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan pertama terhadap para istri dan keluarga bandar narkoba, Hartoni alias Toni Sapu Jagat, pada Senin (9/3) lalu. Dari 13 orang saksi yang diilakukan pemanggilan, hanya
tiga orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Tiga orang saksi yang memenuhi panggilan itu, bukanlah istri maupun pihak dari keluarga Toni Sapujagat. yakni saksi sebagai pemilik STNK kendaraan yang saat itu diamankan petugas pada penggrebekan di rumah tersangka Toni Sapujagat,”kata Kasubdit I Ditnarkoba Polda Lampung,
AKBP Raswanto Hadiwibowo saat diruangannya, Selasa (10/3).
AKBP Raswanto Hadiwibowo menuturkan, pada surat panggilan pertama pihaknya memberikan surat panggilan pemeriksaan kepada 13 orang saksi, Senin (9/3) lalu. Surat panggilan pemeriksaan tersebut, kami tujukan kepada keluarga dan para istri dari bandar narkoba Toni Sapu Jagat.
Pihak keluarga dan istri Toni Sapujagat tidak memenuhi panggilan pertama, hanya tiga orang saksi saja yang hadir penuhi panggilan pemeriksaan yakni, pemilik STNK dan Sertifikat tanah.
“Ya dari 13 orang saksi yang kami berikan surat panggilan pemeriksaan pertama, hanya tiga orang saksi saja yang hadir penuhi panggilan. Namun, selasa siang tadi, ada seseorang yang mendatangi Ditnarkoba Polda, mengaku sebagai pengacara dari pihak keluarga Toni Sapu Jagat dengan membawa surat keterangan sakit dari pihak istri dan keluarga Toni,”tutur Raswanto.
Dari hasil pemeriksaan saksi, Dijelaskan Raswanto, ketiga orang saksi tersebut mengakui bahwa kendaraan jenis mobil yang STNK-nya disita oleh Ditnarkoba Polda Lampung awalnya benar adalah milik ketiga saksi. Namun kendaraan tersebut, telah dijual oleh saksi ke Sorum penjualan
mobil.
Untuk mengetahui lebih lanjut, sambung Raswanto, dalam perkara tersebut pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik showroom penjualan kendaraan. Sementara untuk para saksi lain yang tidak hadir (istri tersangka dan keluarga) pada panggilan pertama, pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua pada Jum’at (13/3) mendatang.
“Ya kami akan layangkan surat pemanggilan yang kedua, rencananya pada jum’at mendatang.
Datang atau tidaknya para istri keluarga tersangka Toni ataupun saksi lain pada panggilan kedua, itu kita lihat nanti saja mudah-mudahan pada panggilan kedua datang,”jelasnya.
Ditambahkannya, mengenai harta atau aset milik tersangka Toni Sapu Jagat, pihaknya sedang mengajukan ke BPN untuk melakukan pengecekan terhadap harta dan aset-aset tersebut. Ia juga
mengungkapkan bahwa dalam proses TPPU ini memerlukan waktu yang cukup panjang, karena banyak berkaitan dengan instansi lainnya.
“Kami mengajukan ke BPN untuk cek harta yang tidak bergerak milik Toni Sapu Jagat dan para istri dan pihak keluarganya. Yang pasti, kasus ini masih tetap terus dalam penyidikan, dan pengembangan agar dapat terungkap,“tandasnya.







