Jadi Bandar Judi Online di Singapura dan Hong Kong, Warga Bandarlampung Dibekuk Polisi
Zainal Asikin/Teraslampung.com Kasat Reskrim Pilresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya (tengah) saat menunjukkan barang bukti uang hasil penjualan judi togel online yang disita dari tersangka Kamaludin, Jumat (25/12). BANDARLAMPUNG &#...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Kasat Reskrim Pilresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya (tengah) saat menunjukkan barang bukti uang hasil penjualan judi togel online yang disita dari tersangka Kamaludin, Jumat (25/12). |
BANDARLAMPUNG – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung menangkap tersangka Kamaludin (39) di rumahnya di Jalan Robert Wolter Monginsidi, Telukbetung, Bandarlampung pada Selasa (22/12) lalu. Tersangka Kamaludin, merupakan bandar judi toto gelap (togel) online di Singapura dan Hong Kong.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijayammengatakan, penangkapan Kamaludin atas dasar laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya salah satu warung yang kerap dijadikan sebagai praktik judi togel online.
“Dari laporan tersebut, kami langsung tindaklanjuti dan menangkap tersangka Kamaludin di rumahnya,”kata Dery kepada wartawan, Jumat (25/12).
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 16 juta dan satu unit telepon genggam. Uang yang disita, merupakan milik dari para pemasang judi togel online.
Dery mengutarakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Kamaludin mengaku menerima pasangan nomor togel dari para pemasangnya, melalui pesan singkat (SMS) dari ponsel miliknya. Nomor pasangan tersebut, dikirimkan tersangka ke bandar besarnya melalui internet ke dua negara, yaitu Singapura dan Hong Kong.
“Judi togel Hong Kong, buka setiap hari bahkan sampai malam. Tersangka menjalani bisnis judi togel online sejak tiga bulan lalu. Dari hasil bisnis jual judi togel online tersangka mendapat omzet
sebesar Rp 4 juta sampai Rp 5 juta per hari,”terangnya.
Dery menambahkan, kasus tersebut masih terus melakukan penyelidikan, untuk mengetahui adanya lokasi-lokasi lainnya yang merupakan tempat judi online.
“Tersangka kami kenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuam pidana penjara maksimal 10 tahun,”jelasnya.



