Gubernur: UMK Harus di Atas Kebutuhan Hidup Layak

Gubernur Lampung Ridho Ficardo Bandarlampung, Teraslampung.com—Gubernur Lampung Ridho Ficardo meminta agar  ke depan dalam menetapkan Upah Minimum Kota (UMK)   harus  di atas  atau minimal sesuai dengan  Ke...

Gubernur: UMK Harus di Atas Kebutuhan Hidup Layak
Ridho Ficardo

Gubernur Lampung Ridho Ficardo

Bandarlampung, Teraslampung.com—Gubernur Lampung Ridho Ficardo meminta agar  ke depan dalam menetapkan Upah Minimum Kota (UMK)   harus  di atas  atau minimal sesuai dengan  Kebutuhan Hidup Layak (KHL)  kabupaten/ kota di Provinsi Lampung.

“Kalau bisa UMK yang nanti akan ditetapkan harus sesuai dengan KHL. Bila memungkinkan bisa diatas KHL lah,” katanya seusai memherikan pengarahan bagi  para kepala satuan kerja dan perangkat daerah (SKPD) di Balai Keratun, Bandarlampung, Rabu (22/10).

Menurut Ridho, seharusnya UMK sesuai dengan KHL dan juga  sesuai dengan standar kerja masyarakat. “Kalau  perekonomian di Provinsi ini baik maka bisa saja UMK  diatas standar hidup  masyarakat. Tentunya dengan syarat   perekonominan  kita juga baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kadis Tenaga Kerja Lampung Sumiarti mengatakan keputusan UMP, UMK belum ditentukan tentang berapa besarannya. Mekanismenya melalui  rapat  UMP dahulu, baru diumumkan oleh Gubernur Ridho.

“ Tentang berapa besaran UMK dan UMP belum ditentukan karena belum rapat. Setelah sudah ada keputusan baru diumumkan oleh gubernur,” katanya.

Untuk  menetapkan Upah Minimum Propinsi, Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi akan melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Kebutuhan Hidup Layak  (KHL) adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, nonfisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.

Sejak diluncurkannya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan Upah Minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat 4.

Peraturan mengenai KHL, diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pembahasan lebih dalam mengenai ketentuan KHL, diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Namun, Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 direvisi oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012 tentang Perubahan Penghitungan KHL. Jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 menjadi 60 jenis KHL dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012.

Syailendra Arif/Lina