Empat Alasan Warga NU Lampung Laporkan Bupati Zainudin Hasan ke Polda Lampung
Zainal Asikin | Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Laporan warga Nahdliyin yang diwakili oleh Ketua Forum Penegak Kehormatan Nahdlatul Ulama (FPK NU) Lampung, telah melaporkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan terkait dugaan penghasutan, perb...
Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Laporan warga Nahdliyin yang diwakili oleh Ketua Forum Penegak Kehormatan Nahdlatul Ulama (FPK NU) Lampung, telah melaporkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan terkait dugaan penghasutan, perbuatan yang bersifat permusuhan, penghapusan diskriminasi ras dan etnis, ke Mapolda Lampung, Selasa (24/10/2017) siang.
Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Poli nomor: LP/B-1208/X/2017/LPG, SPKT, Polda Lampung tertanggal 24 Oktober 2017.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBH NU) Lampung, Yudi Yusnadi, mengatakan pihaknya mendampingi Forum Penegak Kehormatan Nahdlatul Ulama (FPK NU) dan beberapa eleman massa Nahdliyin Lampung, melaporkan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan ke Mapolda Lampung.
“Pelaporan terhadap Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan ini atas dugaan penghasutan dan penebar ujaran kebencian dan melanggar empat pasal,”ujarnya kepada awak media saat di Mapolda Lampung, Selasa (24/10/2017).
Pelanggaran sejumlah pasal yang dimaksud adalah, Pasal 156, 160, 310 dan 335 KUHP. Selain itu juga, dugaan pelanggaran Pasal 28 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Tujuan pelaporan tersebut, untuk menghindari tindakan distruktif dari warga Nahdliyin. Maka kami menyerahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada aparat kepolisian,”ungkapnya.
Yudi mengutarakan, ada empat poin yang dilaporkan, pertama Zainudin Hasan menuduh Ketum PBNU KH Said Aqil Siradj menghina para sesepuh pendiri NU, kedua menuduh KH Said Aqil Siradj sebagai pemecah belah umat, ketiga menyatakan rasa permusuhan dan kebenciannya dan keempat menghasut dan mengajak untuk makar di internal NU untuk menurunkan KH Said Aqil Siradj.
“Dalam hal ini, Ketum PBNU adalah sebagai simbolnya ulama, kalau ulama dilecehkan kami laporkan ke pihak berwajib agar dapat diselesaikan secara hukum. Kami berharap, pihak kepolisian segera menindaklanjuti dan mengadili Bupati Lampung Selatan yang dinilai telah mencoreng nama baik NU,”jelasnya.
Diketahui, pidato Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan saat peringatan Hari Santri Nasional di Lapangan Cipta Karya, Lampung Selatan, pada Minggu (22/10/2017) lalu menuai polemik dan berbuntut panjang. Pasalnya, warga Nahdliyin menilai, bahwa pidato tersebut telah menghina Ketum PBNU, KH Said Aqil Siradj. Mereka menuntut, agar Zainudin Hasan untuk segera meminta maaf secara terbuka.
Dalam pidatonya tersebut, Zainudin Hasan menyebutkan Ketua Umum (Ketum) PBNU, KH Said Aqil Siradj mencaci maki pendiri NU karena memakai sorban dan jenggot. Tidak hanya itu saja, bahkan Zainudin Hasan memprovokasi massa untuk mengganti KH Said Aqil Siradj sebagai Ketua Umum (Ketum) PBNU.







