Kata Bawaslu Sarung dan Jilbab Arinal-Nunik Bukan Pelanggaran, Ini Alasannya
Dandy Ibrahim| Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Heboh penggerebekan berkarung-karung sarung, jilbab, dan alat peraga kampanye bertuliskan Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik), Jumat petang (26/5/2018), mendapatkan titik terang. Ternyata, pe...

Dandy Ibrahim| Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Heboh penggerebekan berkarung-karung sarung, jilbab, dan alat peraga kampanye bertuliskan Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik), Jumat petang (26/5/2018), mendapatkan titik terang. Ternyata, penimbunan sarung dan jilbab yang diduga untuk hadiah bagi para calon pemilih itu bukan pelanggaran Pilkada.
Kesimpulan itu disampaikan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Ade Ashari, kepada Teraslampung.com, Sabtu malam (26/5/2018).
Menurut Ade Ashari, sarung dan jilbab merupakan bahan kampanye yang boleh dibagikan oleh pasangan calon dalam Pilkada. Hal itu, kata Ade, ada dasar hukumnya, yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017.
“Sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 26, sarung merupakan penafsiran dari kata pakaian, sedangkan jilbab penafsiran dari kata penutup kepala,” jelas Ade.
Namun, Ade Ashari mengatakan baha alat peraga kampanye yang boleh dibuat oleh pasangan calon hanya senilai Rp.25 ribu.
“Paslon boleh buat APK tapi harus berdasarkan PKPU. Nilainya tidak boleh lebih dari Rp.25 ribu untuk masing – masing bahan kampanye,” kata Ade Ashari.
BACA: Gudang Sarung dan Jilbab Plus Gambar Arinal-Nunik di Bukitkemuning Digerebek Panwascam
Berikut penjelasan lebih terperinci PKPU No 4 tahun 2017 pasal 26:
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten dan yang dibiayai oleh Partai Politik atau GabunganPartai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), meliputi: a. pakaian;
b. penutup kepala; c. alat minum; d. kalender; e. kartu nama;
f. pin; g. alat tulis; h. payung; dan/atau i. stiker paling besar ukuran 10 (sepuluh) centimeter x 5 (lima) centimeter.
(2) Stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilarang ditempel di tempat umum, meliputi: a. tempat ibadah termasuk halaman; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. gedung atau fasilitas milik pemerintah; d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah); e. jalan-jalan protokol; f. jalan bebas hambatan; g. sarana dan prasarana publik; dan/atau h. taman dan pepohonan. (3) Setiap Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp25.000.